Modus Mafia Akali Ekspor Batubara, Negara Rugi Triliunan

Jaringan Satgasus Merah Putih Bekingi Mafia Batubara

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan ekspor batubara ilegal PT MHU (Multi Harapan Utama) pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Menurutnya, PT MHU telah mengekspor batubara lebih banyak 8,2 juta metrik ton daripada yang diperbolehkan sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 9,3 triliun.

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Direktur Eksekutif CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) Yusri Usman lantas menduga ada jaringan konsorsium 303 terlibat dengan kelebihan ekspor PT MHU itu.

"Beredarnya bagan flow chart Konsorsium 303 itu menyebutkan, antara lain juga terkait tambang ilegal. Kami menduga bahwa kelebihan ekspor PT MHU tersebut juga terkait dengan Konsorsium 303, itu yang harus diungkap oleh penegak hukum," kata dia dalam keterangannya kepada Law-Justice.co, Rabu (28/9/2022).

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

Menurutnya, kelebihan ekspor batubara 8,2 juta metrik ton itu bukan angka kecil. Hal itu menurutnya sangat aneh bila tidak diketahui penegak hukum setempat.

“Kalau diumpamakan, satu kali dump truk pengangkut itu membawa 30 ton batubara saja. Berarti ada 266 ribu kali lebih pengangkutan hilir mudik dari lokasi tambang ke jetty,” ujar Yusri, sapaannya.

Baca juga : Usai Dihujat Netizen, Menkeu Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

Hal itu menjadi aneh bila tidak terdeteksi. Ia melanjutkan, akan ikut mendalami rekayasa ekspor batubara yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Maka kami menduga kuat memang ada operator Konsorsium 303 di dalam permainan untuk memuluskan praktek ilegal di pertambangan ini,” katanya.


Grafis temuan BPK soal Tambang (Dok.BPK)

Menurut keterangan yang ia peroleh, mulusnya ekspor ilegal PT MHU itu terjadi lantaran RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) PT MHU sengaja dibuat tidak kunjung mencapai kuota resmi 14 juta metrik ton.

“Jadi, kami menduga setiap pengiriman tersebut didata di SIMPONI Dirjen Minerba, lalu dihapus, lalu diinput lagi. Sehingga belakangan mulai terendus ada kelebihan ekspor PT MHU sebanyak 8 juta metrik ton lebih di luar kuota resmi 14 juta metrik ton, yaitu konon katanya tercatat di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan mencapai sekitar 22 juta metrik ton,” ungkap Yusri.

Jaringan Sambo di Bisnis Tambang Ilegal
Bukan hal aneh bila oknum-oknum aparat bermain di bisnis tambang. Sektor itu adalah lahan basah yang menjadi bancakan buat mereka.

“Jadi, memang kalau kita bicara tentang tambang-tambang yang besar ya, itu jadi bancakan oknum-oknum jenderal,” kata pengacara LQ Law Firm Alvin Lim kepada Law-Justice.co, Rabu (28/9/2022).

Salah satu yang disebut bermain di ilegal mining adalah Konsorsium 303 atau Satgassus Merah Putih.

Bahkan menurut sumber Law-Justice, pesawat ket yang digunakan oleh Kabiro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengurus pembunuhan Brigadir J merupakan pesawat milik pengusaha tambang ternama.

Namun, Alvin Lim memiliki pandangan sedikit berbeda. Menurutnya, dana 303 hanya berasal dari judi. Tetapi, Satgasus Merah Putih tetap bermain di ilegal mining melalui perlindungan yang mereka berikan kepada oknum lainnya.

“303 ya dari judi aja. Kalau konsorsiumnya Satgasus Merah Putih untuk perlindungan para oknum aparatlah, jadi tambang ilegal juga ada di situ,”

Ia melanjutkan, salah satu contohnya adalah perusahaan energi dan tambang PT Titan Infra Energy.

“PT Titan itu sudah menang dia, jadi perkara perdata ditarik ke pidana. Tujuannya agar supaya bisa dikuasai oleh oknum-oknum tertentu,” kata Alvin.

Ia mengetahui informasi tersebut karena PT Titan Infra Energy pernah menjadi calon kliennya dan berkonsultasi dengannya. Namun, ia menyebut kurang mengetahui detailnya karena kerja sama mereka tidak berlanjut.

“Jadi, mereka baru konsultasi ‘saya udah menang nih Prapid (Praperadilan), tapi kok diini lagi, dihajar lagi?’. Ketika saya bicara sama polisi-polisi terkait di penyidikannya di Dit Tipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus), dia bilang ini perintah dari Kapolri, dari yang paling atas,” ungkap pengacara tersebut.

Di situlah ia menyadari bahwa kasus itu adalah ‘titipan’. Menurutnya, kasus yang normal tidak akan ada intervensi dari pihak lain.

“Tapi, mereka lebih banyak yang bekingin oknum-oknum lah. Itu yang saya bilang, dapat duitnya ya dari bekingin oknum-oknum yang koruptif,” ujarnya.

Sementara itu, ia memastikan bahwa oknum-oknum kepolisian yang bermain di pertambangan ilegal adalah jaringan Ferdy Sambo.

“Jaringannya jaringan Sambo, karena memang Kapolri itu nggak mau terima langsung lah orang-orang yang di atas. Sambo ini kayak semacam bendaharanya,” jelas Alvin.

Menurutnya, ini karena posisi Sambo sebagai Kadiv Propam. Oleh sebab itu, bila ada apa-apa tinggal lempar ke Sambo.

“Ketika saya ada masalah, saya WA (WhatsApp) Kapolri. Kapolri suruhnya saya ke Sambo juga,” ungkapnya.

“Aslinya, de factonya, Sambo ini yang jadi Kapolri. Dia yang pegang duit,” imbuhnya.

Tetapi, tertangkapnya Sambo membuat Alvin belum mengetahui apakah akan ada Sambo-Sambo berikutnya.

“Setelah Sambo ini kan ada perubahan-perubahan. Nggak mungkin kita bilang sama lagi dong. Sambonya kan udah ditangkep, nggak mungkin dia melakukan itu lagi,” pungkas Alvin Lim.

Sementara itu, Ketua Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) Ade Adriansyah Utama mengatakan, ada aliran dana antara mafia tambang dan jaringan Sambo.

“Itu (mafia tambang) juga termasuk. Fenomena aliran uang panas, uang judi, uang tambang, mafia segala macem, itu bisa ada,” kata Ade, sapaannya, pada Law-Justice.co, Rabu (28/9/2022).

Ia melanjutkan, datanya ada dan ia bisa membuktikan. Namun, ia belum bisa mengungkap ke publik karena merupakan materi penyidikan.

Sebelumnya, lanjut dia, KP3 telah melaporkan temuan oknum-oknum kepolisian ke Presiden dan Kapolri. Namun, ia memberikan sedikit keterangan terkait oknum-oknum itu dan mafia tambang.


Grafis tata kelola PNBP di Kementerian ESDM/Dok.Bisnis/Kementerian ESDM

Ade lantas menyebut nama Purnawirawan perwira tinggi Polri yang kini jadi Ketua PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule. Ia juga menyebut nama eks Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, Ade urung menjelaskan detail lengkapnya. “Itu materi penyidikan dan saya tidak bisa membahas karena sudah dilaporkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9/2022)

Jaringan Perusahaan Pengemplang Batubara

PT Multi Harapan Utama (MHU) saat ini sedang berada dalam sorotan karena diduga bermain dalam kasus ekspor ilegal batubara.

Terkait hal tersebut, Komisi Energi DPR turut menanggapi polemik yang terjadi pada PT MHU tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan bila Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining akan memanggil PT MHU.

Hal tersebut menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara.

"Dalam waktu dekat ini, Komisi VII DPR RI akan memanggil pimpinan dan manajemen PT MHU yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur," kata Yulian kepada Law-Justice.

Yulian menyebut hal tersebut terkait dengan adanya dugaan telah melakukan tindakan manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batubara yang merugikan negara senilai Rp9,3 triliun.

Selain itu, sebagai komisi yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara, maka sudah menjadi kewajiban Komisi VII untuk mendalami kasus PT MHU ini.

Apalagi ada dugaan pengelolaan ekspor ilegal batubara itu disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

"Maka Komisi VII akan meminta keterangan dari PT MHU, terkait dugaan manipulasi pengapalan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.Apalagi ini bukan kasus pertama yang membelit PT MHU ini, mengingat pada 2021 perusahaan itu diduga melakukan illegal mining Kutai Kartanegara," bebernya.

Legislator PDIP itupun menuturkan dugaan manipulasi pengapalan dalam ekspor batubara yang dilakukan PT MHU sebagai fenomena puncak gunung es.

Menurutnya diduga masih banyak praktik ilegal yang dilakukan perusahaan tambang batubara dalam mengakali izin penambangan dan kuota ekspor, apalagi ketika harga komoditas melonjak seperti saat ini.

"Kita berharap, kehadiran panja ilegal mining dapat membongkar berbagai kecurangan dan manipulasi dalam ekspor batubara yang dilakukan perusahaan penambangan selama ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, Ditjen Minerba dalam modus tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, PT MHU sendiri adalah perusahaan pertambangan batubara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan kegiatan pertambangan (eksplorasi dan operasi produksi) batubara.

Wilayah operasi MHU terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Law-Justice mencoba untuk mengkonfirmasi kepada PT MHU terkait dengan adanya dugaan kasus tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan pihak PT MHU belum memberikan respon terkait hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Law-Justice, Presiden komisaris perusahaan batubara PT Multi Harapan Utama adalah Harvey Moeis yang terafiliasi dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Selain itu, diketahui bila nama Airlangga pernah tercatat sebagai komisaris di PT. MHU.

Sedangkan untuk pemilik saham mayoritas MHU adalah PT Pakarti Putra Sang Fajar, yang terafiliasi dengan Reza Pribadi, anak dari Henry Pribadi yang juga konglomerat pendiri Napan Group.

Yusri melanjutkan, saham PT Pakarti Putra Sang Fajar dimiliki dua perusahaan lain, yaitu PT Bhaskara Alam dan PT Riznor Rezwara.

Reza Pribadi tercatat di PT Riznor, dia tertulis sebagai pemilik saham bersama Rizal Risjad.

Pada perusahaan itu, Reza juga menjabat direktur. Posisi serupa juga dijabat Reza di Private Resources Pty Ltd.

Lebih lanjut, Yusri mendapat informasi bahwa Private Resources Pty Ltd berada di bawah kendali RBT (Robert Priantono Bonosusatya).

Kementerian ESDM Diam Saja?
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar mengatakan bila Kementerian ESDM harus memperhatikan keberadaan perusahaan tambang di Indonesia.

Salah satu yang menjadi kunci adalah perlunya pembukaan data oleh pemerintah terkait keberadaan korporasi pertambangan.

Bila permasalahan ini tidak bisa diatasi oleh Kementerian ESDM maka tentu kerja dari Kementerian ESDM ini bermasalah.

"Sebetulnya berangkat dari proses bermasalah di pemerintah yang koruptif. Harusnya Kementerian ESDM ini dibubarkan saja karena kita tidak butuh," kata Melky kepada Law-Justice.

Melky menyatakan hal tersebut menyebabkan data-data dan dokumen tambang terbuka menjadi tertutup.

Hal tersebut berasal dari awal yang bermasalah dan ada agenda-agenda yang disembunyikan, sehingga dokumen-dokumen ini disembunyikan.

"Langkah Kementerian ESDM ini ada keterkaitannya dengan langkah politik, karena jika tidak ada niat jahat maka tidak perlu ditutup-tutupi," ungkapnya.

Melky menyatakan bila memang pemerintah memang melayani masyarakat seharusnya tidak ada masalah bila data tersebut untuk dibuka.

Pasalnya, bila ditelisik lebih jauh untuk kesekian kalinya, korporasi mendapat perlakuan khusus dan istimewa.

"Khususnya dari revisi UU Minerba plus UU Ciptaker. Artinya ini adalah rentetan keistimewaan yang terus bertambah dari negara ke korporasi," imbuhnya.

Law-Justice mencoba untuk menghubungi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mengkonfirmasi lebih lanjut.

Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan terkait permasalahan di korporasi tambang khususnya PT MHU.

Perusahaan Tambang Kerap Kali Dapat Sorotan
Peneliti JATAM Muhammad Jamil pun menyoroti banyak sekali perusahaan tambang yang kerap kali melakukan pelanggaran.

Jamil menyebut beberapa waktu sebelumnya keputusan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memulihkan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah yang telah dicabut sebelumnya adalah siasat untuk pengerukan demi keuntungan oligarki tambang.

Hal tersebut, terbukti pencabutan izin yang lalu tersebut, hanya upaya untuk menekan pebisnis tambang agar memperbesar investasi serta mempercepat pengerukan komoditas tambang di konsesinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada awal tahun ini melakukan pencabutan ribuan izin berbasis lahan skala luas di sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Namun jika ditelisik lebih jauh, pencabutan IUP kala itu tak didasari dan tak menyentuh perusahan pemegang IUP yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan.

"Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 733 IUP, yang sebelumnya sudah dicabut, sedang ditindaklanjuti untuk proses pemulihannya dan Sayangnya, tidak jelas apa yang mendasari pemulihan izin yang telah dicabut ini," kata Jamil saat dihubungi Law-Justice.

Jamil menuturkan kalau seharusnya evaluasi sektor pertambangan tidak hanya terkait pemenuhan syarat administratif dan investasi semata.

Aspek penting yang harus diperhatikan adalah terkait dengan evaluasi lingkungan dan juga pelanggaran hak-hak warga yang di sekitar tapak operasi perusahaan.

"Jika memang pemerintah memang serius dan bersungguh-sungguh demi kelangsungan lingkungan hidup dan keselamatan warga, seharusnya proses evaluasi dan pencabutan izin pertambangn tersebut juga harus menyasar perusahaan besar," paparnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Law-Justice dari Jatam, tercatat dalam ada beberapa nama dalam lingkaran kekuasaan atau bahkan menjadi Menteri di Kabinet Jokowi.

Antara lain, PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur milik Bakrie Group, yang terhubung dengan Aburizal Bakrie, kemudian PT Multi Harapan Utama (MHU) di mana Airlangga Hartarto, petinggi Golkar yang kini menjabat Menko Perekonomian, pernah menjadi komisarisnya.

PT Adaro Indonesia milik keluarga Thohir, Tambang-tambang anak perusahaan Toba Bara Group, yakni PT Kutai Energi, PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama dan PT Indomining.

Toba Bara merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang energi dan pertambangan diketahui terkait dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Penyimpangan kebijakan yang pernah dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU), pada 2016 lalu diketahui melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan terhadap seorang pengacara, OS, dan anggota TNI berpangkat mayor, CHK.

Konflik diduga karena sengketa lahan. Kasus ini bukan jejak kelam pertama yang berkaitan dengan PT MHU.

Laporan BPK Soal Ekspor Batubara

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria pada 2 objek pemeriksaan dan telah sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan pada 4 objek pemeriksaan.

Permasalahan yang ditemukan di antaranya: 108 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat IHPS II Tahun 2020

● Kementerian ESDM kurang menerima PNBP Tahun 2019 sebesar US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar dari 10 perusahaan minerba atas kewajiban iuran tetap, dana hasil produksi batubara (DHPB), royalti, dan denda. Akibatnya, potensi penerimaan PNBP sebesar US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar belum dapat dimanfaatkan untuk membiayai belanja negara. BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar melakukan penagihan atas kekurangan penerimaan PNBP serta menyerahkan bukti setoran kepada BPK.

● Pada Kementerian ESDM, terdapat PNBP migas dari iuran badan usaha yang belum diterima sebesar Rp37,90 miliar, yang berasal dari badan usaha yang ijinnya masih aktif maupun yang telah habis masa berlakunya. Selain itu, terdapat kontraktor migas yang telah memperoleh surat keputusan terminasi namun belum menyelesaikan
pembayaran komitmen sebesar US$2,65 juta.

Kementerian ESDM juga belum melakukan verifikasi secara memadai atas laporan volume penjualan yang disampaikan oleh badan usaha. Hal ini mengakibatkan kekurangan penerimaan PNBP migas dan kementerian tidak dapat mendeteksi adanya laporan dari badan usaha yang tidak akurat.

BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM agar menginstruksikan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk memproses kekurangan PNBP migas yang belum dibayarkan oleh badan usaha serta meningkatkan verifikasi atas laporan yang disampaikan oleh badan usaha.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga auditor eksternal itu menemukan adanya permasalahan terkait dengan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengelolaan PNBP yang dimaksud adalah pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) yang belum memadai. Di antaranya transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih, dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar.

Selain itu, juga proses verifikasi PNBP dalam transaksi penjualan mineral dan batu bara yang jauh dari kata memadai.

Anggota IV BPK Isma Yatun mengatakan lembaga tersebut menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan mineral dan batu bara oleh wajib bayar sejak 2018—2020
belum selesai diverifikasi.

Hal ini kemudian menyebabkan pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara belum dapat diterima.

Atas permasalahan tersebut, BPK menekankan agar Kementerian ESDM melakukan perbaikan sistem informasi teknologi yang terintegrasi secara keseluruhan,
termasuk perbaikan sistem pada perusahaan pemegang izin pengelolaan mineral dan batu bara.

“Dengan terintegrasinya seluruh sistem tersebut, data produksi dan perhitungan PNBP mineral dan batu bara dapat diketahui secara on line real time,” kata Isma dalam laporan resmi BPK.

BPK juga meminta Menteri ESDM segera menerbitkan peraturan pelaksanaan untuk implementasi perbaikan sistem informasi teknologi tersebut.

Hanya saja, BPK tidak menyebut potensi penerimaan negara yang hilang atas buruknya tata kelola PNBP di Kementerian ESDM ini. Hal yang pasti, temuan ini
makin mengonfi rmasi buruknya pengelolaan PNBP di lingkunganKementerian ESDM.

Pasalnya, BPK juga telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait dengan PNBP sumber daya alam (SDA) di Kementerian ESDM.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, BPK menemukan kekurangan PNBP Tahun Anggaran 2019 mencapai US$34,77 juta dan Rp205,38 miliar yang berasal dari
10 korporasi di bidang mineral dan batu bara.

Adanya penerimaan yang tidak terpungut ini disebabkan oleh bersengkarutnya proses perizinan serta tidak adanya penagihan oleh otoritas terkait.

BPK telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri ESDM, yakni melakukan pengendalian, pengawasan, dan monitoring atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP oleh perusahaan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri ESDM juga harus melakukan penagihan atas kekurangan PNBP berupa iuran tetap sebesar US$20.659,88 dan Rp534,56 juta, berupa royalti sebesar US$13,79
juta dan Rp74,30 miliar, serta berupa PHT sebesar US$24,91 juta dan Rp156,88 miliar.

Selain itu juga melakukan penetapan atas kelebihan pembayaran berupa royalti sebesar US$2,05 juta dan Rp18,79 miliar, serta berupa PHT sebesar US$1,89 juta
dan Rp7,54 miliar.

Kemudian Kementerian ESDM harus menyerahkan bukti setoran dan surat penetapan lebih bayar yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal kepada BPK.

Sementara itu, Kementerian ESDM melalui Laporan Kinerja 2020 menyatakan bahwa PNBP mineral dan batu bara telah terpungut dengan maksimal.

Kementerian itu mencatat, sampai dengan akhir tahun lalu realisasi mencapai Rp34,64 triliun atau 110,28% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 sebesar Rp31,41 triliun.

Adapun kebijakan peningkatan PNBP sektor minerba dilakukan melalui empat langkah. Pertama pengawasan penerimaan negara, kedua pengawasan produksi minerba, ketiga koordinasi antarinstansi, serta keempat penyuluhan dan kepatuhan.

Kontribusi Laporan : Amelia dan Ghivary Apriman