Ingin Jadikan Depok Kota Religius, Niat Idris Ditolak Kemendagri

Jakarta, law-justice.co - Wali Kota Depok Mohammad Idris sebut Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius tidak disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Dirinya sangat menyangkan tidak disetujuinya Perda tersebut, padahal sudah disahkan bersama DPRD Depok.

Baca juga : PKS Resmi Usung Imam Budi Hartono Maju Pemilihan Wali Kota Depok

“Perda Penyelenggaraan Kota Religius sayang sekali sudah disahkan bersama dewan tetapi tidak disetujui oleh Kementerian, dan gubernur juga tidak mendukung sehingga mandek di Kementerian,” ucap Idris, Jumat (30/9/2022).

Idris menjelaskan penolakan tersebut terjadi karena dianggap sudah masuk ke ranah agama lantaran terdapat kata religius.

Baca juga : Gelar Pesta Narkoba, Lima Anggota Polisi Ditangkap di Depok

“Katanya ranah agama, padahal kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang salat, tetapi lebih kepada masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu yang ada di Perda,” ujarnya.

Idris menilai seharusnya pihak-pihak terkait membaca terlebih dahulu substansi dari Perda tersebut sebelum menolaknya.

Baca juga : Diskriminasi Berlapis Di Kota Belimbing

“Saya bilang baca dulu dong dalamnya, kalau dibaca substansi isinya insyaallah akan paham semuanya, ini jangan hanya kata-kata religius, padahal sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, dan religius tidak dipermasalahkan oleh KPUD disetujui jadi catatan dokumen negara,” katanya.