Diterpa KDRT, Perjanjian Pra-Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Aneh

Jakarta, law-justice.co - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Rumah tangga mereka saat ini berada di ujung tanduk setelah adanya dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke istrinya, Lesti Kejora.


Lesti Kejora pun sudah resmi melaporkan suaminya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan KDRT.

Baca juga : Dampak Kasus KDRT, Perusahaan Lesty Kejora dan Rizky Billar Bubar

Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora membuat perjanjian pranikah mereka yang dibuat sebelum menikah kembali ramai dibicarakan.

Mereka membacakan surat perjanjian mereka sebelum menikah di bulan Agustus 2021. Isinya hanya menekankan pada proses keterbukaan setelah mereka resmi menjadi pasangan suami istri.

Baca juga : Terancam Masuk Bui, Rizky Billar Bakal Dipolisikan Sebuah Lembaga

Penasaran seperti apa perjanjian pra nikah yang mereka buat? Berikut rangkumannya.

1. Memberi Tahu Pasword PIN ATM

Baca juga : Buntut Kasus KDRT, Komnas PA Sebut Hak Asuh Rizky Billar bisa Dicabut

Rizky Billar saat itu sudah menyiapkan surat yang ditempel materai. Dalam surat itu mereka berjanji saling terbuka, termasuk soal password handphone, password sosial media, sampai PIN ATM.

2. Tidak Boleh Ada Guling


Uniknya mereka meminta di kamarnya tidak boleh ada batal guling

3. Wajib Cium Kening


Rizky Billar ingin setiap kali akan berangkat kerja selalu bisa mengecup kening Lesti.

4. Harus Selalu Ada Waktu


Lesti Kejora saat itu meminta kepada Rizky Billar agar selalu bisa meluangkan waktu di tengah kesibukannya sebagai seorang artis

5. Rayakan Hari Pernikahan Setiap Bulan

Lesti Kejora ingin merayakan hari jadi pernikahannya setiap bulan. Bukan hanya itu, setiap perayaan hari jadi pernikahan, Rizky Billar harus memberikan bunga mawar kepadanya.

6. Selalu Mudah Dihubungi

Lesti Kejora berharap nantinya setelah menikah dirinya selalu dikabari sang suami. Lesti meminta agar Rizky Billar selalu menghubunginya lewat video call.

Isi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora itu pun lantas mereka tandatangani bersama dengan kesepakatan yang telah disaksikan orang-orang di sekitar mereka.

 

Pahami Pentingnya Perjanjian pra nikah


Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang disepakati oleh pasangan suami istri yang berguna untuk melindungi hak dan kewajiban keduanya setelah menikah nantinya. Perjanjian ini bisa Anda buat sebelum menikah, maupun selama dalam ikatan perkawinan.

Umumnya, perjanjian ini mengatur mengenai pencampuran atau pemisahan harta sebelum atau selama pernikahan berlangsung. Inilah kenapa, perjanjian ini juga disebut dengan Perjanjian Pisah Harta. Namun, tak jarang juga perjanjian ini berisi ta’lik talak yang Anda ucapkan setelah ijab kabul atau Anda buat secara tertulis.

Di Indonesia, Perjanjian Pisah Harta diatur di Pasal 29 Ayat (1) UU 1/1974 jo Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu, perjanjian ini juga dimuat dalam KUHPer dan UU Perkawinan.

Pada Pasal 139 KUHPer, disebutkan bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan bisa menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan, tata tertib umum, dan berbagai ketentuan yang berlaku.

Menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta bersama yang dikesampingkan ada dua hal, yaitu: