Simak! Seleksi PPPK untuk Guru Segera Dibuka, ini Syaratnya

Jakarta, law-justice.co - Rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 segera dibuka. Seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November dan pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, seleksi guru PPPK 2022 ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022.

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024


Menurut Nunuk, pada seleksi guru PPPK 2022 ini, yang akan jadi prioritas pertama untuk diangkat jadi guru PPPK adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. Selain itu juga sudah memenuhi nilai ambang batas tetapi belum mendapat formasi.

Prioritas kedua yang akan diangkat adalah guru THK-II, dan Prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca juga : Pemkab Magelang Buka Lowongan 825 CPNS dan PPPK, Ini Rincian Syaratnya

“Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya dilansir dari laman Puslapdik, Selasa (27/9/2022)

Nunuk menegaskan, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-Undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Baca juga : 18 Tahun Mengajar, Guru Honorer Ini Dipecat via WA karena Ijazah D2

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi PPPK adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

“Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” tegas Suharmen.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru P3K 2022 dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

Seleksi guru PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, dikatakan Suharmen, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan guru PPPK yang berkualitas dan berintegritas.

Masih Dibutuhkan 781 Ribu Guru


Nunuk mengatakan, di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru mencapai 2,4 juta orang, termasuk guru agama. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra jabatan.
“Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ungkapnya.

Namun, kata Nunuk, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB baru sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. "Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adriyanto mengungkapkan, pada tahun 2022 ini terdapat anggaran sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum. “Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” ujar Adriyanto.

Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru PPPK. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.

“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan guru PPPK tersebut,” jelasnya.