18 Tahun Mengajar, Guru Honorer Ini Dipecat via WA karena Ijazah D2

18 Tahun Mengajar, Guru Honorer Ini Dipecat via WA karena Ijazah D2. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Seorang guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Verawati mendapat sorotan dari banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Sebabnya, guru yang sudah mengabdi selama 18 tahun itu dipecat melalui pesan singkat WhatsApp oleh kepala sekolahnya, tanpa ada proses komunikasi langsung sebelumnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan keprihatinan.
"Kami menerima beberapa laporan, guru-guru honorer ini disinggirkan halus, diarahkan agar mencari sekolah lain. Sangat disayangkan, di era evidence based learning, pengalaman mengajar selama 18 tahun tidak dihargai sebagai bukti kompetensi," ujarnya dikutip dari akun X pribadinya, Selasa (23/1/2024).
Verawati, yang menerima pesan pemecatan pada Jumat kemarin, mengungkapkan kekecewaannya.
"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar,” kata Verawati, seperti melansir Radar Kudus, Minggu (21/1).
Alasan pemecatan yang diberikan adalah kualifikasi pendidikan Verawati yang hanya berijazah D2.
Ironisnya, Verawati saat ini sedang menunggu kelulusan Sarjana dari sebuah perguruan tinggi di Kota Bima.
"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," tuturnya.
Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin, mengonfirmasi telah mengirim surat pemecatan via WhatsApp, dengan alasan Verawati tidak berada di sekolah saat itu.
"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," katanya.
Keputusan ini ternyata merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima, yang menetapkan Verawati harus pindah ke UPT Dikpora Wera karena hanya lulusan D2.
Komentar