Sebut Ada Diskriminasi, Ketua IPW Batal Hadiri MKD DPR RI

Jakarta, law-justice.co - Ketua IPW (Indonesia Polise Wach) Sugeng Teguh Santoso membatalkan kehadirannya ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) DPR RI. Ia menyebut ada perlakuan diskriminasi.

Menurutnya, pimpinan DPR telah melakukan diskriminasi pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

Baca juga : Langgar Hukum, IPW Desak Polri Tegas soal Sponsor Judi di Sepak Bola

"Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja," kata dia, dalam keterangan tertulis pada law-justice.co, Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, Ketua IPW tersebut mengaku mendapat undangan dari MKD DPR RI untuk hadir hari ini (26/9/2022). Ia diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

Baca juga : Usai Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Ngaku Dikriminalisasi

Ia melanjutkan, komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak Jumat (23/9/2022). Dalam komunikasi itu, IPW menegaskan akan hadir dalam MKD DPR RI.

"Kesediaan hadir IPW adalah sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD," ujarnya.

Baca juga : Terkait Kasus UU ITE, Wamenkumham Desak Polri Segera Tangkap Ketua IPW

Tapi saat memasuki pintu depan Gedung DPR, ia dihalangi oleh petugas Pamdal (Pengamanan Dalam). Ia dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua dan Sekjen DPR RI bahwa tamu harus lewat pintu belakang.

"Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar," pungkasnya.