Usai Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Ngaku Dikriminalisasi

Senin, 10/04/2023 14:40 WIB
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara mengatakan kliennya dikriminalisasi usai melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy dalam kasus dugaan korupsi.

Deolipa mengatakan, laporan polisi atas kliennya itu bermunculan tidak hanya di Mabes Polri yang dilakukan oleh Asisten Pribadi Eddy.

"Juga ada di Jawa Timur, laporan-laporan (polisi) ke Pak Sugeng, di Madura juga ada, Tanjung Perak tepi laut juga ada. Jadi dia banyak laporan setelah itu," ujar Deolipa saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (10/4/2023).

Deolipa mengatakan, laporan-laporan kepada pihak kepolisian itu bermunculan setelah kliennya melaporkan Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Laporannya sama juga (tentang pencemaran nama baik), karena dia (Sugeng) melaporkan si pak itu (Wamenkumham) itu tadi ke KPK," ucap dia.

Di tempat yang sama, pengacara Sugeng lainnya yaitu Petrus Selestinus mengatakan ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya karena berani mengungkap kasus korupsi pejabat tinggi pemerintah.

Upaya kriminalisasi ini dinilai tidak hanya meneror kliennya tetapi juga masyarakat secara luas yang mengetahui praktik-praktik korupsi sehingga tidak berani melapor.

"Karena setiap mau ungkap dugaan tindak korupsi mereka merasa terancam melalui praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sehingga masyarakat akan menjadi takut," imbuh Petrus.

Oleh sebab itu, dia berharap agar LPSK mau menerima permohonan perlindungan kliennya agar masyarakat bisa tenang dan melaporkan kasus korupsi tanpa rasa takut.

Sugeng sebelumnya melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Uang itu diberikan Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Ia disebut tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham PT CLM.

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Hermawan kemudian mengirimkan uang Rp 4 miliar dalam dua kali transfer pada Mei 2022 ke rekening YAR. Pada Agustus, ia menemui YAR di kantornya dan menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat.

Pemberian kedua ini terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM. Selain itu, Eddy juga disebut meminta Hermawan menetapkan dua asisten pribadinya sebagai komisaris PT CLM.

Sementara itu, Eddy membantah tudingan Sugeng. Ia mengatakan tidak pernah menerima uang sedikit pun.

"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumham saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Eddy mengaku tidak perlu menanggapi dengan serius laporan Sugeng ke KPK. Sebab, persoalan itu merupakan persoalan profesional asisten pribadinya dengan klien Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng," kata Eddy.

Merespons laporan Sugeng ke KPK, asisten pribadi Eddy kemudian melaporkan Sugeng ke Bareskrim Mabes Polri.

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar