Terkait Pengusutan Kasus Bjorka, Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Lain

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus peretasan data pribadi oleh hacker Bjorka.

Sebab, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pengembangan dan pendalaman masih dilakukan.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Ya tentunya (kemungkinan tersangka lain, red), kan masih berproses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 September.

Untuk perkembangan penanganan kasus peretasan Bjorka, Dedi menyebut belum banyak menerima informasi dari tim khusus bentukan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Tapi, kalau nantinya memang ada informasi terbaru mengenai proses penyelidikan dan penyidikan, maka, akan segera disampaikan secara gamblang.

"Timsus sedang berkerja dan mungkin juga kalau sudah ada hasil kerja timsus nanti dan disampaikan ke saya, datanya akan saya sampaikan," kata Dedi.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Saat ini, baru Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH yang ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Madiun, Jawa Timur, Rabu, 14 September, malam.

Awalnya dia disebut sebagai terduga hacker Bjorka. Namun, ternyata dia hanya membantu hacker tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, MAH berperan menyiapkan akun atau channel pada aplikasi pesan singkat Telegram bernama Bjorkanism.

Tersangka juga sempat mengunggah narasi beberapa kali pada akun Telegram tersebut.

Kendati statusnya telah menjadi tersangka, MAH saat ini tak ditahan dan hanya wajib lapor. Alasannya dia bersikap kooperatif.