Pengadilan Tinggi Palembang Resmi Sunat Vonis Alex Noerdin Tiga Tahun

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang secara resmi memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin menjadi sembilan tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis Alex Noerdin dengan pidana penjara 12 tahun atas kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Baca juga : Karutan Palembang Diperiksa Soal Foto Alex Noerdin & Bacagub Sumsel

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sahlan Effendi mengatakan pihaknya menerima salinan putusan banding mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 tersebut pada Rabu, (7/9) sore dari pengadilan tinggi.

Kata dia, salinan tersebut berisi putusan hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa yang memperbaiki putusan PN Palembang.

Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR, Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

"Berdasarkan salinan putusan banding tersebut, terdakwa atas nama Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair," ujar Sahlan, Kamis (8/9).

Selain Alex, pihak PN Palembang pun menerima salinan putusan banding tiga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Mudai Madang, A Yaniarsyah, dan Caca Isa Saleh yang merupakan para petinggi PDPDE.

Baca juga : KPK Tuntut Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin 10 Tahun 7 Bulan Penjara

Serupa Alex, banding Mudai Madang pun diterima. Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) mendapat korting hukuman dari 12 menjadi 11 tahub pidana penjara.

Sementara terdakwa Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, mendapatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin.

Ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," ujar dia.

Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (15/6).

Alex pun divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara meski tidak terbukti adanya aliran dana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dan berkelanjutan," ujar Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana dari dua kasus tersebut ke Alex Noerdin. Namun hakim memutuskan Alex bersalah dalam membuat kebijakan sehingga terjadinya kerugian negara akibat dua kasus tersebut.

Yoserizal berujar, Alex Noerdin terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi melalui kebijakan yang diambil dirinya selama menjadi gubernur Sumsel. Alex terbukti memperkaya beberapa pihak seperti Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, lalu Direktur PDPDE Gas Mudai Madang.

Dalam masa jabatannya, terjadi peralihan hak pengelolaan gas di Jambi yang ditujukan untuk Sumsel yang seharusnya dikelola PDPDE Sumsel yang merupakan BUMD ke PDPDE Gas yang merupakan pihak swasta.

"Dalam peralihan pengolahan gas ini terjadi penyelewengan wewenang yang menyebabkan kerugian negara," ujar hakim.

Dalam pemeriksaan hasil kerugian negara, diduga negara mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga diterima dan dinikmati ketiga terdakwa lain tersebut. Menurutnya jumlah kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dan 30 juta USD.