Tidak Kooperatif, IPW: Polri Harus Segera Tahan Istri Ferdy Sambo!

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Indonesia (Polri) untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Penyidik harus konsisten ketika penyidik telah menetapkan ibu Putri sebagai tersangka pembunuhan berencana harus ditahan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (4/9/2022).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Telebih, Sugeng melihat Putri sangat tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hal itu terlihat dari keterangan Putri yang selalu berubah-ubah di hadapan penyidik.

“Ibu PC saat ini menurut IPW tidak koperatif, terbukti adanya keterangan yang berbeda dengan saksi, maupun tersangka lain. Salah satu alasan penahanan yakni tidak kooperatif,” ujar Sugeng.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Baca Juga:
Publik Protes Putri Candrawathi Tak Ditahan, Begini Respons Komnas Perempuan

Sugeng menilai, jika Putri tidak ditahan lantaran memiliki anak yang masih di bawah umur, pada kasus lain, banyak wanita yang tetap ditahan meski memiliki balita.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

“Timsus menunjukkan sikap diskriminatif karena dalam perkara lain, banyak wanita di masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka,” jelasnya.

Sugeng mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak terlihat tumpul dalam memproses pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini. Dengan kedudukan Ibu PC sebagai pejabat utama polri ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten,” pungkasnya.