Bagaimana Cara Mengakhiri Gali Lubang Tutup Lubang Utang dari Pinjol?

Jakarta, law-justice.co - Saat ini, kondisi perekonomian yang sedang sulit membuat masyarakat mencari utang lewat pinjaman online (pinjol).

Tapi tidak jarang malah yang terjerumus ke lingkaran setan utang. Lalu bagaimana mengakhirinya?

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

Seperti melansir detik.com, untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut penjelasan lengkapnya.

Melihat posisi kasus serupa banyak juga dialami oleh banyak orang yang terlilit utang piutang pinjaman online.

Baca juga : Simak Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

Untuk meminimalisir atau menghindari kejadian serupa maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan pinjaman online antara lain:

1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman.
2. Cek di situs OJK apakah pinjaman online tersebut legal atau ilegal.
4. Untuk Fintech Lending berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah camera, microphone dan location (cemilan). Jika yang diminta lebih dari cemilan maka bisa dipastikan Pinjol Ilegal.

Baca juga : Utang Pinjol Hangus Dengan Sendirinya Bagaimana ?

Ada nggak saran mediasi antara saya dengan pihak aplikasi pinjol yang bisa saya ajak berdamai untuk mencicil?

Mengenai utang Anda yang sudah jatuh tempo tersebut dan akan saya jelaskan mengenai dasar hukum membayar. Bagaimana alasan harus bertanggung jawab, yaitu dengan mengusahakan penyelesaian utang tersebut dan akan saya jawab lebih lanjut di paragraf selanjutnya.

Untuk lebih cepat cobalah anda hubungi bagian pihak pemberi pinjaman online legal pada aplikasi tersebut untuk membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.

Perlu penanya ketahui prinsip pinjam uang baik online maupun offline. Pada dasarnya utang apalagi dilakukan secara online adalah suatu kewajiban seseorang yang harus ditunaikan kepada orang lain. Dalam hal ini pada umumnya peminjam disebut sebagai debitur. Dan pemberi pinjaman disebut kreditur.

Dalam agama, utang bukan persoalan ringan karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan baik oleh dirinya sendiri maupun oleh ahli waris karena bisa dibawa mati. Terjadinya utang piutang, pada umumnya diawali dengan perjanjian baik tertulis maupun lisan.

Dengan berkembangnya industri fintech, maka penawaran pinjaman melalui online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Maka si peminjam (debitur) tidak memikirkan risiko di kemudian hari.

Perjanjian utang piutang adalah sesuatu yang dipinjam baik berupa uang maupun benda. Orang yang mengutang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Dalam utang piutang umumnya disertai harta benda sebagai jaminan pembayaran di kemudian hari.

Menurut hukum perdata, segala utang piutang dijamin dengan harta benda si berutang. Segala kebendaan si berutang (debitur) menjadi jaminan atas utang-utangnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata:

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Berdasarkan pasal tersebut, segala barang-barang baik bergerak maupun yang akan ada di kemudian hari milik debitur menjadi jaminan untuk memenuhi segala perikatannya.

Sedangkan dasar perjanjian segala perikatan, termasuk utang piutang pada umumnya didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, baik tertulis maupun lisan.

Lebih baik perjanjian secara tertulis karena segala sesuatunya akan lebih jelas dan pasti karena ada bukti. Dalam perjanjian utang piutang online tersebut kedua belah sudah menyetujui hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

Sehingga apabila keempat syarat tersebut terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat, termasuk dalam hutang piutang sah sehingga kedua belah pihak harus memenuhi perjanjian tersebut.

Akibat perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang. Asas pacta sun servanda Pasal 1338 KUHPerdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-undang serta Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Lebih lanjut terkait pinjaman online yang ilegal saudara dapat Jangan Membayar pinjaman tersebut. Perintah jangan membayar pinjol ilegal sesuai perintah Menko Polhukam Mahfud Md. Pelaku juga harus dijerat oleh pihak kepolisian.

Berikut pernyataan Mahfud Md pada 19 Oktober 2021:

Nah ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan.

Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI, hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.

Arahan itu sesuai amanat Presiden Joko Widodo. Di mana Jokowi berbicara mengenai fintech peer to peer lending alias pinjol yang ternyata marak terjadi penipuan. Mereka juga menerapkan bunga yang mencekik masyarakat. Yaitu:

Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi.

Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya.

Anda bisa melaporkan pinjol ilegal tersebut ke Polres terdekat. Dengan laporan sangkaan tindak pidana:

1. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
2. Pasal 335 KUHP
3. Undang-undang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3