6 Pengeroyok Ade Armando Menerima Divonis 8 Bulan Penjara

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak enam terdakwa pengeroyok Ade Armando menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan para terdakwa dihukum dengan pidana dua tahun penjara.

Baca juga : Ade Armando Lempar Skenario Ahok Bersekutu ke Anies di Pilpres 2024

"Apakah para terdakwa menerima putusan?" tanya hakim ketua Dewan Ketut Kartana di PN Jakpus, Kamis (1/9).

Para terdakwa mengangguk menjawab pertanyaan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca juga : Ade Armando Tanya Siap Gabung PKS, Kader PDIP: Gapapa, Asal Bukan 02!

"Pikir-pikir," kata jaksa.

Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.

Baca juga : Soal Dinasti Sultan Versus Dinasti Jokowi

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap Dewa Ketut saat membacakan amar putusan.

Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa saat demonstrasi penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu.

Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa. Dosen Fisip UI itu sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta.