Akhirnya Presiden Jokowi Resmi Alihkan Subsidi BBM ke Bansos Rp24,17 T

Jakarta, law-justice.co - Akhirnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengalihkan anggaran subsidi BBM ke bantuan sosial (bansos).

Presiden Joko Widodo menegaskan, pengalihan anggaran tersebut jumlahnya mencapai Rp 24,17 triliun.

Baca juga : Begini Respons Gibran soal Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintah

"Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga," kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/8).

Presiden merinci, anggaran tersebut akan disalurkan sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat.

Baca juga : Soal Investasi Fiktif, KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

"Lalu, Rp 9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, masing-masing Rp 600 ribu," sambung Jokowi.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggunakan anggaran 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi.

Baca juga : Respons Jokowi, IDI Ungkap 3 Sebab Mayoritas Dokter Ada di Jawa

"Dana Rp 2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan," tandas Presiden Jokowi.

Di sisi lain, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” tegas Sri Mulyani.