Kenali Perbedaan Antara Justice Collaborator dengan Whistleblower

Jakarta, law-justice.co - Untuk membantu kelancaran penegakan hukum, Peniup peluit atau whistleblower dan justice collaborator sangat bermanfaat.

Keduanya sangat membantu mengungkap tindak pidana hak asasi manusia berat, dugaan korupsi, pencucian uang, aksi terorisme, perdagangan orang, penyebaran narkotika, kasus seksual terhadap anak, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Kasus paling anyar yang sedang dipertimbangkan menggunakan justice collaborator adalah kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Justice collaborator diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seseorang yang termasuk dapat memberikan keterangan adalah orang yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Apa perbedaan whistleblower dan justice collaborator?

Berikut penjelasannya seperti melansir tempo.co:

Whistleblower

Studi dari American Journal of Industrial and Business Management terbitan 2019, menyatakan peniup peluit merupakan rujukan dari suatu tindakan seorang anggota atau mantan anggota yang menemukan perilaku ilegal atau tidak etis dalam organisasi.

Seorang peniup peluit akan mengungkapkannya kepada suatu individu atau organisasi yang dapat mempengaruhi sikap dan keputusan dari organisasi itu sendiri.

Kebanyakan laporan dari whistleblower dilakukan melalui hotline rahasia atau surat anonim untuk menjaga kerahasiaan.

Melansir gov.uk, pernyataan yang dilaporkan harus mengungkap informasi bagi kepentingan publik. Seseorang dapat saja menyampaikan tentang suatu kejadian di masa lalu, bahkan sampai kekhawatiran yang akan terjadi dalam waktu dekat.

Jenis Peniup Peluit:

1. Laporan internal

Kasus mengarah langsung kepada kepemimpinan dan manajemen dalam organisasi.

2. Laporan eksternal, Melaporkan masalah kepada lembaga pemerintah, media, atau organisasi profesional.

Justice Collaborator

Justice collaborator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana. SEMA ini menjelaskan adanya pemberian perlindungan hukum bagi seseorang yang dapat membantu melaporkan temuan baru dalam menegakan hukum pada suatu kasus.

Dalam jurnal The Role Of Justice Collaborator In Uncovering Criminal Cases In Indonesia, agenda ini dilakukan dengan tujuan memberikan kejelasan tentang suatu kondisi yang membuat seseorang rentan terhadap ancaman atau intimidasi yang dapat merugikan jiwa dan raganya. Selain itu juga berpotensi mengkriminalisasi sisa masa hidup seseorang.

Prosedurnya ialah memberikan ruang bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat hukum. Pelaku dapat jadi tersangka, terdakwa atau terpidana. Seseorang yang akan melakukan justice collaborator atas permintaan sendiri maupun oleh orang atau lembaga lain.