Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Ditangkap KPK Lagi

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna.

Padahal Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Baca juga : Akan Bentuk `Presidential Club`, Prabowo: Diisi Megawati hingga Jokowi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan Ajay tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

Baca juga : Penyandang Disabilitas Bisa Daftar, BUMN Ini Buka Loker Besar-besaran

Namun, Ali belum mengungkap dugaan kasus yang menjerat Ajay. Menurutnya, Ajay masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.

Baca juga : Hari Ini Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan KPK

Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.

Ajay sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.