Akhirnya Kini Paspor Indonesia Bisa Diproses di Negara Jerman

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman sempat menolak paspor Indonesia karena tidak adanya kolom tanda tangan.

Namun, saat ini paspor Indonesia dengan penambahan tanda tangan sudah bisa diproses.

Baca juga : Paspor RI Ditolak Jerman, Kemenkumham Beri Solusi ini

Hal ini diumumkan melalui situs resmi Kedubes Jerman di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Paspor Indonesia kini bisa diproses.

"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," penjelasan pengumuman tersebut.

Baca juga : Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Masuk Jerman

Proses ini akan berlaku segera. Tanda tangan pengesahan dapat diproses untuk permohonan visa.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," ujarnya.

Baca juga : Usai Kunjungi FPI, Staf Kedubes Jerman Langsung Tinggalkan Indonesia

Sementara itu, pemegang paspor yang terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman 4 atau 5.

Biasanya disebut sebagai halaman Endorsement ke otoritas Imigrasi Indonesia.

"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman," ujarnya.

Namun Kedubes Jerman menyarankan pemegang paspor yang terdampak segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas Imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

Selanjutnya, Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.