PPKM Level 1 Jawa Bali Diperpanjang, Simak Aturan Terbarunya

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).


Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia berlaku kebijakan PPKM level 1, di mana luar Jawa-Bali sebelumnya telah diperpanjang hingga 5 September 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022.


Instruksi itu menetapkan sejumlah ketentuan aktivitas ekonomi dan sosial khusus di Jawa dan Bali.

Salah satunya adalah aktivitas di sektor esensial. Yaitu:


1. bidang keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pelayanan fisik kepada pelanggan
2. pasar modal berorientasi pada pelanggan
3.teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan nonkarantina
4. serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

Ketentuan PPKM yang berlaku adalah:
- untuk sektor keuangan dan perbankan tersebut dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan
kepada masyarakat serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

- untuk bidang pasar modal dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf

- untuk perhotelan nonkarantina wajib skrining dengan PeduliLindungi dan hanya mengizinkan pegawa dan pengunjung dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan. Kapasitas maksimal 100%, termasuk fasilitas gym dan ruang pertemuan dengan protokol kesehatan ketat serta diizinkan hidangan prasmanan

- untuk industri berorientasi ekspor dan penunjang wajib menunjukkan contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir dan IOMKI dengan menjalankan pengaturan teknis Kementerian Perindustrian.

Industri ini hanya bisa beroperasi 100% staf di fasilitas produksi/ pabrik dengan sistem shift. Sedangkan untuk layanan administrasi hanya 75%. Makan karyawan tidak booleh bersamaan dan wajib mengaktifkan PeduliLindungi.