Polri Hentikan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia (Polri) secara resmi menghentikan pengusutan terkait laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasannya menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pihaknya tidak menemukan indikasi peristiwa pidana.

Baca juga : Badan Pangan Nasional Pastikan Persediaan Pangan Aman Selama Kemarau

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Sebagai informasi, laporan pertama soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Andi Rian.

Baca juga : Arsjad Rasjid Ingatkan soal Potensi Harga Barang Melonjak

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Andi Rian.

Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana.