Usai Terima SPDP, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, law-justice.co - Untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Baca juga : MA Anulir Vonis Mati Bandar Narkoba, Kejagung Beri Respons Begini

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).

Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

Baca juga : Konfirmasi Uang Rp800 Juta, KPK Upayakan Sahroni Hadir di Sidang SYL

Lebih lanjut, Ketut mengatakan total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.

Baca juga : Terkait Bayar KPR hingga Beli Alphard, Gazalba Juga Didakwa Cuci Uang

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Kendati demikian, sampai saat ini Polri belum mengungkap motif di balik penembakan Brigadir J. Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berdalih hal ini untuk menjaga perasaan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (11/8).