Izin 80 Perusahaan Tambang yang Sempat Dicabut Dipulihkan Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa bakal memulihkan izin sebanyak 80 perusahaan tambang yang sebelumnya dicabut.

Menurutnya, izin yang dipulihkan ini berasal dari 2.078 perusahaan tambang yang dicabut secara bertahap sejak Januari 2022. Pencabutan dilakukan setelah badan usaha tersebut mengajukan keberatan.

Baca juga : Respons Bahlil Disebut Menteri Paling Politisasi Bansos di Sidang MK

"Dari keberatan yang sudah masuk, itu kurang lebih 75 sampai 80 izin yang akan kami pulihkan kembali," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (12/8).

Pencabutan ini dikatakan sebagai bentuk keadilan yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha yang memang sudah memenuhi syarat perizinan, dengan menyampaikan keberatan ke pemerintah.

Baca juga : Komisi VI DPR Cecar Menteri Bahlil soal Alasan BSD & PIK Masuk PSN

"Artinya janji kami dari awal pemerintah tidak akan dzolim kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi ini terdapat dan ditemukan izin-izin itu berjalan, berproduksi itu dari kekhilafan dari pemerintah, maka pemerintah akan melakukan perbaikan," kata dia.

Pemulihan izin usaha tambang ini dilakukan mulai pekan depan. Pemerintah bakal langsung mengirimkan surat izin produksi kepada pelaku usaha.

Baca juga : Sebut Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, Gus Miftah: Tapi Lucu

"Ini janji kami di awal, kami akan lakukan pemulihan bertahap hari ini sampai akhir Agustus insyalha akan selesai, dan dari 75 izin sampai 80 izin hari ini akan kami pulihkan," imbuhnya.

Perusahaan tambang yang dipulihkan izin usahanya ini terdiri dari berbagai sektor, mulai dari batu bara, nikel, bauksit, emas, hingga timah. Namun, untuk nama perusahaan yang dipulihkan belum dijelaskan secara rinci.

"Nama-nama perusahaan saya pikir nanti kita akan umumkan langsung lewat website, masing-masing perusahaan akan dibuat surat keputusan tersendiri," pungkasnya.