Warisan Jadi Konflik Keluarga, Anak Eka Tjipta Ogah Dianggap Anak Zina

Jakarta, law-justice.co - Perselisihan anak keluarga Sinar Mas Group yang bermula dari pembagian harta warisan masih berlanjut. Freddy Widjaja tidak tinggal diam begitu saja setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan status hukumnya sebagai anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja.


"Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari alm Eka Tjipta Widjaja," katanya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Status hukum sebagai anak sah Eka Tjipta dibatalkan oleh MA karena kasasi yang diminta tiga saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah untuk Freddy Widjaja.


Menurut Freddy Widjaja ada yang mengganjal di balik pengajuan yang dilakukan ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Dia meyakini adanya pemalsuan dokumen akta dari ketiga saudara tirinya itu.

"Atas pemalsuan surat/dokumen ini, kami melaporkan kepada Kepolisian pada bulan November 2021, namun hingga 8 bulan berlalu kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian," ungkapnya.

Setelah melapor ke Kepolisian dan merasa tidak ada progres, Freddy Widjaja melaporkan kasus ini juga ke Amnesty Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.

"Oleh sebab itu lah saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu," ujarnya.

Kini Freddy Widjaja kembali `mengusik` saudara tirinya dengan melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja ke Polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/287/VIII/2022/Bareskrim tanggal 8 Agustus 2022 selaku Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama PT Smart Corporation Tbk. Diduga saham milik almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja digelapkan melalui perusahaan tersebut.


"Jadi kepemilikan dari Smart ini punya PT, PT ini punya PT lagi, yang domisilinya tuh di negara-negara pengemplang pajak atau tax haven. Saya pakai konsultan di luar negeri untuk menelusuri itu, buktinya sudah saya serahkan ke Mabes Polri," kata Freddy Widjaja kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).


Selama PT Smart Corporation Tbk dikelola oleh Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja, Freddy Widjaja selaku saudara tiri mengaku tidak pernah diberikan hak atau bagian dari hasil hasil hasil pengelolaan perusahaan tersebut.

Freddy Widjaja merasa memiliki hak yang harus diberikan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja dari perusahaan tersebut senilai kurang lebih Rp 1,4 triliun. Pasalnya aset-aset yang dihasilkan dari pengelolaan usaha itu diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

"Rp 1,4 triliun itu baru dari satu PT, belum PT PT lain nanti akan saya laporkan minggu depan. Ada lagi menyusul, ada puluhan, salah satunya PT Smart itu dulu didirikan dengan nama PT Perkebunan Sumcana Padang Halaban pada 1962," jelas Freddy.

Selain merugikan Freddy Widjaja, tindakan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja juga dianggap berpotensi menggelapkan uang dan hak negara atas pajak. Sinar Mas diduga melawan hukum dengan menghindari melalui perusahaan-perusahaan cangkang di luar negeri.

"Dugaan kerugian ke negara Rp 40 triliun karena sudah lebih dari 20 tahun melantai di BEI (1992)," tandasnya.