Sebut Secara De Facto RI Sudah Endemi, Menko PMK: Cuma Declarenya Saja

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, Kasus COVID-19 masih terus meningkat dari hari ke hari dan diperkirakan belum mencapai puncak.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menilai saat ini Indonesia dalam fase endemi atau telah turun dari fase pandemi.

Baca juga : Satelit China ini Ungkap Kehancuran Gaza Lampaui Nagasaki

Muhadjir menyampaikan itu setelah mengikuti pencanangan bakti RS/klinik Muhammadiyah `Aisyiyah untuk Negeri yang digelar Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah` di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) hari ini.

"Secara de facto kita sudah endemi sebetulnya, hanya declare-nya saja. Sekarang untuk status endemi sangat ditentukan oleh WHO, bukan kita yang berhak menentukan," kata Muhadjir, Rabu (10/8/2022).

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Menurutnya, situasi saat ini cukup terkendali, antara lain dilihat dari angka keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit yang masih rendah.

"Sekarang misalnya angka okupansi rumah sakit kan rendah, kemudian juga tingkat kematian juga relatif rendah. Angka kematian COVID sekarang ini lebih rendah dibandingkan kanker. Jadi angka kematian kanker lebih tinggi dari COVID," ujarnya.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel

Namun dia mengatakan masyarakat tetap harus waspada dan taat protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak panik dan tetap beraktivitas.

"Bukan kita meremehkan, tetapi jangan sampai membikin masyarakat panik dan kita tetap berupaya menjaga agar aktivitas masyarakat terutama di sektor ekonomi tumbuh dengan baik," katanya.

Pemerintah pun tidak menetapkan status darurat terkait kasus COVID-19 yang semakin meningkat. Seperti diketahui, Indonesia mencatat 6.276 kasus baru COVID-19, Selasa (9/8/2022). Angka tersebut dibarengi 4.850 kasus sembuh dan 18 pasien meninggal dunia akibat COVID-19.

"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden, tidak perlu menetapkan ketentuan tertentu, entah itu kedaruratan atau keadaan lain, itu tidak kita tetapkan. Kita akan layani seperti biasa," pungkasnya.