Semua Rekening PT Duta Palma Group Surya Darmadi Diblokir Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemblokiran itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan pers, dikutip Selasa (9/8).

Ketut menambahkan tim jaksa penyidik juga telah menyita delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dan 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

"Tim jaksa penyidik dalam perkara PT Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT Duta Palma Group," katanya.

Sejumlah lokasi yang digeledah yaitu Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau, Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kemudian Kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Agro.

Kejagung mengaku telah memanggil Surya sebanyak tiga kali untuk menjalani proses pemeriksaan. Surat panggilan dikirim ke tiga alamat berbeda yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura, serta Kantor Duta Palma Group. Namun, Surya mangkir tanpa memberi alasan.

Kejagung pun menilai Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare yang menjerat Surya diperkirakan merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, yang kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.