Skema `Jokowi Tiga Periode` Tanpa Amandemen UUD 1945 Diungkap

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menilai ruang tiga periode bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2024 mendatang terbuka lebar.

Kata dia, Jokowi bahkan diklaim bisa melanggengkan kepemimpinannya tanpa harus melakukan amandemen UUD 1945 dan merevisi UU Pemilu yang melarang seorang presiden menjabat lebih dari dua periode.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

"Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).

Yang paling kuat, kata Teddy, adalah wacana memasangkan Jokowi dengan Prabowo Subianto. Jika dijodohkan, maka pasangan Prabowo-Jokowi untuk pemilu 2024 tidak akan melanggar UUD 1945.

Baca juga : Diungkap KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

"Karena dalam UUD 45 menyebutkan jabatan, bukan orang, yaitu presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan skema ini, Jokowi malah bisa melanjutkan hingga empat periode, yakni dua periode sebagai presiden dan dua periode sebagai wakil presiden.

Baca juga : Kompak, Penjualan Starbucks, KFC, dan McDonald`s Jeblok

"Bedanya kalau sebelumnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, kalau lanjut (sebagai wapres) maka tugasnya membantu pemegang kekuasaan pemerintahan," sambungnya.

Meski demikian, soal maju tidaknya Jokowi di Pilpres 2024 tergantung pada diri politisi PDIP itu.

Belum tentu Pak Jokowi mau. Yang jelas ini bagian dari pendidikan politik, bahwa wacana 3 periode Jokowi sebenarnya bisa terlaksana secara konstitusional," tandasnya.