Usut Kasus Brigadir J, Hari Ini Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Kamis 4 Agustus 2022, Tim Khusus Kepolisian Indonesia (Timsus Polri) bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi antara dua ajudannya beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, dalam insiden itu Brigadir J meninggal dunia.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Hingga kini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetya membenarkan, Bareskrim akan memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

"Info dari Dirpidum seperti itu besok akan diperiksa," kata Dedy, Rabu 3 Agustus 2022.

Kata dia, dalam kasus ini, Tim Khusus (timsus) Polri telah memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga Jaksel.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

"Pemeriksaan saksi-saksi yang di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/ 8).

Meski begitu, Dedi tidak merinci terkait berapa orang dan siapa saja identitas saksi yang bakal dimintai keterangan.

Dedi hanya menyampaikan tim penyidik dari timsus juga meminta keterangan ahli. Saat ini, ahi yang dimintai pendapatnya perihal rangkaian kasus ini yaitu kriminolog.

"Ada saksi ahli dari Kriminolog juga yang dimintai keterangan," kata Dedi.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Sementara saksi-saksi ahli dari Labfor (laboratorium forensik), Inafis dan dokter forensik yang memberikan keterangan hari ini," ujar Dedi dikonfirmasi Selasa (2/ 8) kemarin.

Sebelumnya, akhirnya Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Hal itu dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Kata dia, Bharada E dijerat pasal pembunuhan. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

"Sebab sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto (Pasal) 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," lanjutnya.

Tersangka Bharada E diperiksa sejak siang tadi di Dittipidum Bareskrim Polri dan saat ini sudah ditahan. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," katanya.

Diketahui jika Timsus Polri telah mulai bergerak melakukan beberapa langkah penyidikan, salah satunya proses autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J yang berlangsung di Jambi.

Adapun proses ini dilakukan Timsus sebagai tindak lanjut atas permintaan keluarga yang sebelumnya turut melayangkan laporan terkait adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Sementara pada Senin (1/ 8) kemarin, Timsus Polri juga telah mendatangi lokasi baku tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedatangan Timsus untuk melaksanakan pendalaman uji balistik.