Kominfo Blokir Sejumlah Platform Games dan Aplikasi, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia memblokir beberapa situs website, layanan, maupun aplikasi yang tidak didaftarkan melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sejumlah website dan layanan tersebut tidak dapat diakses.

Pemblokiran tersebut itu melalui keterangan resmi pada Jumat 29 Juli 2022.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Saat ini, ada beberapa website yang belum didaftarkan, walaupun sudah lewat batas waktu. Di antaranya Steam, Epic Games, Dota 2 dan Counter Strike Global Offensive.

Website resmi dari beberapa game dan platform permainan itu tidak dapat diakses oleh penggemarnya. Tidak di situ saja, platform permainan Steam maupun Epic Games juga diblokir oleh Kemkominfo. Imbasnya, penggemar tidak bisa bermain games tersebut dan mengakses website masing-masingnya.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Namun sebelum diblokirnya beberapa games dan platform permainan itu, Kemkominfo sudah memberikan surat kepada masing-masing pihak untuk segera mendaftarkan produknya. Jika tidak, Kemkominfo akan memutus sementara akses dari website dan platform permainan tersebut, dalam beberapa waktu ke depan yang belum ditentukan.

Tentu penggemar dan netizen tidak terima dari pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo. Pemblokiran Steam, Epic Games, Dota 2 dan Counter Strike Global Offensive mendapat komentar pedas dan kritikan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Mereka meluapkan kekesalannya mengenai diblokirnya website dan platform games tersebut, di berbagai sosial media seperti twitter dan yang lainnya. Bahkan, pemblokiran layanan games dan website di atas menjadi trending topic di twitter.

Berkaitan dengan itu, masih ada beberapa website, platform, dan aplikasi yang juga belum terdaftar hingga sekarang. Di antaranya ada Amazon, Battle Net dari Blizzard Entertainment, dan Origins dari Electronic Arts. Selain itu, ada juga PayPal yang merupakan aplikasi keuangan yang masih belum didaftarkan ke Kemkominfo.