Pemerintah Lecehkan Pancasila Jika Sahkan RKUHP Sebelum 17 Agustus

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum 17 Agustus 2022. Langka pemerintah itu dinilai melecehkan Pancasila. 

Hal itu disampaikan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Lucius mengatakan pembahasan RKUHP selama ini begitu tertutup. Pengesahan yang super cepat akan menambah buruk perjalanan undang-undang tersebut.

"Kalau dibahas ngebut tanpa partisipasi bermakna dari publik, bukan memberi kado, tetapi justru melecehkan perayaan HUT kemerdekaan karena pemerintah tak peduli dengan rakyat," katanya, Jumat (29/7).

Lucius khawatir pengesahan RKUHP akan mirip dengan RUU KPK dan Omnibus Law. Dua undang-undang itu dibahas secara kilat dan minim partisipasi publik. Dia mendesak pemerintah mengurungkan niat untuk mengesahkan RKUHP sebelum tanggal 17 Agustus. Lucius meminta pemerintah membuka kembali pembahasan secara transparan.

Lucius juga meminta DPR untuk tak diam saja. Menurutnya, DPR harus bersikap tegas menolak keinginan pemerintah mengebut RKUHP.

"Sudah waktunya DPR tak perlu selalu jadi tameng untuk melayani kepentingan pemerintah. Sudah waktunya DPR tak perlu selalu jadi tameng untuk melayani kepentingan pemerintah" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap rencana pemerintah mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat.

Mahfud menyebut pemerintah ingin mempersembahkan KUHP baru sebagai kado HUT kemerdekaan. Dia menyebut KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

RKUHP masih dipertentangkan masyarakat karena mengandung sejumlah pasal kontroversial. Salah satu di antaranya adalah pidana terhadap penghinaan presiden.