Ini Daftar 8 Orang Hakim Ad Hoc Sidang HAM Berat Paniai Papua

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengumumkan delapan hakim ad hoc yang lolos seleksi akhir untuk mengampu sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.

Hal itu diketahui dalam surat pengumuman nomor 004/Pansel-HAM7/2022. Kedelapan hakim itu dinyatakan lolos setelah melewati serangkaian tes, termasuk wawancara dan asesmen profil.

Mengutip dari surat itu, Senin (25/7), MA membagi delapan hakim itu untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan banding.

Hakim ad hoc yang lolos untuk pengadilan HAM tingkat pertama:

1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)

Hakim ad hoc yang lolos untuk pengadilan HAM tingkat banding:

1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen)

Peserta yang dinyatakan lolos harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil MA.

"Hasil seleksi seleksi yang telah diumunkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata MA.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyebut rapat pemilihan nama nama telah rampung dibicarakan pada Kamis (21/7)

Sobandi menjelaskan hakim ad hoc yang akan terpilih itu, nantinya tidak hanya menyidang kasus Paniai saja. Setelah sidang Paniai selesai, para hakim ad hoc itu juga bisa ditugaskan pada kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan HAM Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.

MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus mendatang.