Meski Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Tak Takut Main Medsos Lagi

Jakarta, law-justice.co - Artis kontrovesial Nikita Mirzani sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Meksi begitu, dia mengatakan dirinya tidak takut dalam bermain media sosial atau mengunggah sesuatu di akun medsosnya di masa mendatang.

"Nanti suka-suka saya lah, Instagram Instagram saya. Saya akan tetap jadi Nikita Mirzani yang huru-hara," ujar Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).

Sebelum meninggalkan Mapolresta Serang Kota, Nikita sempat berpesan agar Dito Mahendra mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dito Mahendra itu dicariin Polres Jaksel, tolong hadir," terangnya.

Dito Mahendra merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Atas laporan itu, polisi beberapa kali mencoba Nikita untuk diperiksa, termasuk menyambangi rumahnya.

Namun, artis tersebut dinilai tidak kooperatif. Polisi kemudian menangkap Nikita Mirzani ketika sedang bersama orang-orang terdekatnya, termasuk sang anak, ketika berda di depan salah satu mal kawasan Senayan pada Kamis (21/7).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun Nikita selalu mangkir dengan berbagai alasan, termasuk ketika penjadwalan ulang.

Setelah ditangkap, Nikita langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dalam periode itu, polisi menyita satu unit handphone dan akun Instagram milik Nikita Mirzani.

"Telah dilakukan penyitaan satu unit handphone dari NM dan terhadap akun IG yang dioperasionalkan NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/).

Nikita yang menyandang status tersangka sempat dikabarkan bakal langsung ditahan. Namun, polisi batal melakukan itu dengan alasan kemanusiaan.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7).

Nikita kemudian disebut akan lebih kooperatif di masa mendatang dan rutin wajib lapor kepada penyidik karena tetap berstatus tersangka.

"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum," ucap Shinto Silitonga.