Lagu-Film Boleh Jadi Jaminan Utang Seniman, Begini Respons Bank

Jakarta, law-justice.co - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI bersuara soal peraturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan kekayaan intelektual, seperti film dan lagu jadi jaminan utang.


Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi tersebut. Sebab, menurutnya dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat semakin mudah dalam memperoleh pendanaan untuk menyokong usaha mereka.

"Kami tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha/ kegiatan mereka semakin terbuka," ujar Mucharom, Senin (18/7/2022).

Oleh karena itu, BNI akan turut menyesuaikan peraturan internal perusahaan untuk mengakomodir aturan tersebut sehingga nantinya secara mekanisme kebijakan itu bisa dilaksanakan. Namun, perseroan masih memerlukan kepastian terkait sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," lanjutnya.

Sementara, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan BCA berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah, regulator, maupun otoritas perbankan.

Terkait peraturan tersebut, BCA akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan tersebut agar dapat melayani nasabah dengan lebih optimal.

"Perseroan akan mengkaji semaksimal mungkin ruang gerak kebijakan tersebut terhadap komitmen memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat," ujar Hera.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.


Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid.

PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.