Di Sidang Napoleon Bonaparte Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP

Jakarta, law-justice.co - Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Maman hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Dia merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Pencabutan BAP tersebut bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP Maman yang menyebutkan Napoleon melakukan kekerasan fisik dengan menjambak M Kace menggunakan tangan kiri.

Sementara itu, tangan kanan Napoleon memegang tinja sambil memukul dan mendorong keras Kace hingga kepalanya membentur dinding kamar sel tahanan.

"Di sini keterangan Saudara di poin 48, saya bacakan, bahwa benar Saudara Napoleon melakukan kekerasan fisik kepada Saudara Kosman yaitu dengan cara menggunakan tangan kanan, tangan kiri menjambak M. Kace," kata jaksa saat membaca BAP di hadapan majelis hakim PN Jaksel.

"Selanjutnya tangan kanan memegang tinja memukul dengan cara mendorong keras hingga kepala M Kace membentur dinding, melumuri ke wajah Kace dengan tinja tersebut dilakukan sebanyak dua kali," ucap jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan apakah betul Irjen Pol Napoleon memukul Kace setelah melumurkan tinja. Maman kemudian menjawab hal tersebut tidak benar.

"Tidak ada. Saya mencabut BAP saya," kata Maman.

Maman kemudian mengaku mencabut BAP di dalam persidangan itu, karena merasa tertekan dalam memberikan keterangan kepada penyidik sebelumnya.

"Saya mencabut BAP saya karena waktu itu saya dipanggil, dan di BAP tiga kali. Saya merasa ada tekanan. Jadi, saya akan menyampaikan di persidangan ini sebenarnya," jawab Maman kepada jaksa.

Napoleon kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Maman. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri itu turut bertanya soal keterangan dalam BAP tersebut.

"Padahal, tadi atas pertanyaan jaksa Saudara mengatakan saya hanya melumuri, tidak memukul. Terhadap perbedaan ini apa sikap Saudara?" tanya Napoleon.

"Saya mencabut BAP," jawab Maman.

"Saya hanya ingin memastikan itu saja," balas Napoleon.

Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika M Kace ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Pada saat yang sama, kala itu Napoleon tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus suap red notice terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut Napoleon melakukan penganiayaan pada tanggal 27 Agustus 2021. Penganiayaan tersebut bersama empat tahanan lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Kemudian di dalam persidangan, Napoleon didakwa menganiaya dan melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia di Rutan Bareskrim.

Selain itu, M Kace dipukuli Dedy, Djafar, dan Hermiko. Tindakan tersebut menyebabkan M Kace mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

M Kace kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Kepolisian lalu menetapkan Napoleon dan beberapa tahanan lainnya sebagai tersangka pada 29 September 2021.

Pada 3 September 2021, penasihat hukum Napoleon mengatakan kliennya dan M Kace telah meneken sebuah kesepakatan damai di atas meterai.

Namun, kepolisian pada 8 Oktober 2021 menyampaikan bahwa M Kace tidak mencabut laporan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.