Kajati Jatim Hingga 11 Jaksa ini Bakal Tuntut Mas Bechi di Meja Hijau

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - Kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) akan disidang di PN Surabaya. Ada 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan terlibat dalam persidangan itu.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sidang perkara pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi akan digelar di PN Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan 18 Juli 2022 nanti.

"Tim JPU ada 11 orang dipimpin langsung Bu Kajati (Mia Amiati)," kata Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (11/7/2022).


Firdaus menjelaskan, tim JPU perkara pencabulan ini berjumlah 11 orang, salah satunya karena sidang digelar di PN Surabaya. Sehingga jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang bisa berbagi tugas.

"Nanti sekiranya tim Kejati berhalangan hadir, kami bisa selang-seling. Mungkin tidak akan semua turun juga, tidak mungkin 11 jaksa persidangan masuk semua," ujarnya.


Selain itu, 11 jaksa ditunjuk menyidangkan kasus ini karena terlanjur menjadi perhatian publik secara nasional.

"Kasusnya biasa. Karena menjadi perhatian publik secara nasional, kami tuntuk jaksa-jaksa yang mumpuni. Dari Jombang juga kami tunjuk jaksa-jaksa yang mumpuni," katanya.

Berikut Tim JPU perkara pencabulan dengan terdakwa Mas Bechi:

1. Kajati Jatim, Mia Amiati menjadi ketua tim JPU

2. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim Sofyan S

3. Kajari Jombang, Tengku Firdaus

4. Coordinator pada Bidang Pidum Kejati Jatim Endang Tirtana


5. Kasi Orang dan Hart Bend (Oharda) Kejati Jatim Farkhan Junaedi

6. Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim

7. Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim

8. Kasipidum Kejari Jombang Achmad Jaya

9th Adi Prasetyo dari Kejari Jombang

10th Aldi Demas Akira dari Kejari Jombang

11. Anjas Mega Lestari dari Kejari Jombang.