Kasus Cabul Pesantren di Depok, Santriwati Yatim Piatu Pilih Bungkam

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Sebanyak 11 santriwati di Kota Depok, Jawa Barat diduga jadi korban kekerasan seksal. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren wilayah Beji, Depok.

Kuasa hukum para santriwati yakni Megawati mengatakan, saat ini para korban baru bisa bercerita saat libur kegiatan pesantren.

Dugaan kasus cabul yang dialami para santriwati itu mencuat sejak sepekan lalu. Namun menurut korban, pelaku telah melancarkan aksinya selama setahun belakangan.

Dari hasil pemeriksaannya, terdapat 11 orang yang menjadi korban, namun hanya 5 yang berani melapor ke Polda Metro Jaya.

"Yang berani untuk speak up hanya 5 orang. Tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," katanya, dikutip dari Suara, Jumat (1/7/2022)

Beberapa korban ternyata adalah anak yatim piatu. Mereka tadinya tak sanggup mengadukan ulah bejat pelaku karena merasa hutang budi dengan pemilik pondok pesantren.

"Karena beberapa dari mereka yatim piatu, jadi mereka takut untuk melaporkannya. Mereka merasa hutang budi ke pondok pesantren itu karena dapat fasilitas gratis," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, setelah mendengar pengakuan dari korban dan bersama orang tua korban, akhirnya mereka sepakat untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar kasus ini ditindak lanjuti.

Megawati menambahkan, kasus itu telah diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Pihak pesantren saat ini belum dimintai keterangan karena masih fokus pada laporan korban.