Polisi Tangkap DJ Joice terkait Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap Anisa Choerunnisa alias DJ Joice pada Senin (27/6/2022). Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, Tramadol, dan Alprazolam.

"Barang bukti ada satu bungkus narkotika jenis sabu, Tramadol, dan Alprazolam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Zulpan mengatakan barang haram itu disembunyikan DJ Joice beserta tiga rekannya di kamar indekosnya. Polisi kini sedang menyelidiki lebih lanjut dari mana asal narkotika tersebut.

"Obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos," ucap Zulpan.

Ketiga temannya itu terdiri atas satu orang laki-laki inisial IS (26) dan dua perempuan inisial FA (31) dan N (26). Keempatnya ditangkap di tempat indekos di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

"Para pelaku ditemukan di TKP sedang akan menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Zulpan.