Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi, PKS: Menyusahkan Rakyat!

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng (migor) curah menyusahkan rakyat.


Ia menambahkan pengguna migor curah notabenenya adalah rakyat kecil dan UMK (usaha mikro dan kecil) yang tidak akrab dengan teknologi ponsel pintar. Apabila kebijakan ini dipaksakan, kata dia, maka akan menyulitkan mereka.

"Hari gini, pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," ujar Mulyanto melalui keterangan resminya, Selasa (28/6).

Menurutnya, akar permasalahan minyak goreng berada pada sisi produksi dan distribusi, bukan karena lonjakan konsumsi.

Pemerintah, kata Mulyanto, jangan bergonta-ganti kebijakan tata niaga migor curah secara coba-coba tetapi tak menyelesaikan masalah. Contoh terbarunya, kata dia, kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembeli migor-curah ini.

Tak hanya itu, Mulyanto juga mendesak pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar migor curah. Hal yang dimaksud adalah pasar migor berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga (harga eceran tertinggi) HET dan pasar migor berbasis distributor bebas dengan harga yang tidak terkontrol pemerintah.

"Adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah seperti ini jelas tidak sehat. Hal ini akan menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar," terang dia.

Karenanya, ia menegaskan pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor plat merah secara masif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin (27/6) kemarin. Sosialisasi ini akan dilakukan selama dua pekan.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Luhut, dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6).