PMK Terus Menyebar, BNPB: Daerah Zona Merah Bakal di Lockdown

Jakarta, law-justice.co - Penyakit mulut dan kuku (PMK) hingga kini masih terus menyebar. Untuk itu pemerintah berencana untuk melakukan lockdown atau penguncian wilayah yang berstatus zona merah pmk bagi provisi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto seperti dikutip, Sabtu, (25/6/2022).

Dengan lockdown harapannya tidak ada lagi daaaerah merah bertambah terkait PMK. Komunikasi publik menjelang Idul Adha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.


Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.

Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.


"Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.