Soal Gugatan Anak Kaharudin Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban buka suara untuk merespons soal gugatan yang dilayangkan oleh Irjanto Ongko.

Sebagai informasim Irjanto Ongko adalah anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Rionald mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut seperti sebelumnya. Sebab, ia menilai tak sekali ini saja DJKN digugat oleh obligor/debitur BLBI.

Sebelumnya, ada juga obligor Texmaco yang menggugat pemerintah karena merasa tidak memiliki utang terkait BLBI.

"Terhadap pertanyaan bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko ya kita hadapi," ujar Rionald dalam media briefing, Jumat (24/6).

Adapun gugatan yang dilayangkan Irjanto terdaftar pada 7 Juni 2022 berkaitan dengan langkah Satgas menyita dan memasang plang sita pada aset tanah miliknya.

Dia menuding penyitaan Satgas BLBI yang dilakukan atas dasar Master Refinancing and Note Issuance Agreement 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta sebagai tindakan melanggar hukum.

Atas dasar itulah dia meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI segera mencabut atau membatalkan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu.

Tak hanya itu, Satgas BLBI juga digugat membayar ganti rugi baik materiil dan immaterial dengan total nilai sekitar Rp216 miliar.

"Masing-masing orang bisa mengemukakan dalihnya. Jadi, kita sudah melihat dokumen MRI yang kita punya dan disebutkan mana yang terkait. Kita melakukan penyitaan tentu ada dasarnya," pungkas Rio.

 

Tags: BLBI |