DKI Bakal Kenakan Pajak Tinggi Buat Perusahaan yang Ogah Pilah Sampah

Jakarta, law-justice.co - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kedepannya perusahaan atau kawasan industri tidak akan mendapat pelayanan pengangkutan sampah. Pengelola kawasan diminta harus bekerjasama dengan penyedia jasa.

"Karena jika tidak bekerjasama dengan penyedia jasa, sampahnya enggak akan diangkut. Dan itu akan merugikan mereka dari sisi ekonomi," ucap Asep di Jakarta, dikutip Jumat (24/6/2022)

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berencana akan memberikan disinsentif lainnya seperti pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya.

"Karenanya saya harap dengan implementasi ini ada sejumlah yang bekerja sama dengan pihak kawasan maupun perusahaan itu, karena dari ekonomi ini menarik," kata dia.

Lebih lanjut, DLH DKI Jakarta mengajak pengusaha untuk terjun dalam bidang pengolahan sampah mengingat bidang tersebut masih terbuka luas untuk digarap.

Asep menjelaskan dari total kawasan dan perusahaan yang punya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat ini ada sebanyak 3.352 perusahaan dari jumlah tersebut baru 561 perusahaan yang menswastanisasi pengangkutan sampah melalui 67 perusahaan.


"Ke depan kami harapkan membuka peluang usaha baru untuk membuka usaha pengelolaan sampah, karena pangsa pasar juga sangat besar," kata Asep.

Terlebih, kata Asep, saat ini baru dua sampai tiga perusahaan swasta yang bergerak tak hanya pengangkutan, tapi pengolahan limbah sampahnya sendiri.

Sementara total sampah per hari yang dihasilkan dari kawasan dan perusahaan di Jakarta mencapai sekitar 1.382 ton dari total sampah Ibu Kota per hari yang diangkut ke TPST Bantargebang mencapai kisaran 7.500-7.800 ton.

Karena sedikitnya perusahaan yang bertanggung jawab atas sampahnya sendiri tersebut, Asep menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 102 tahun 2021.

"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu mengatur soal kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan atau secara mandiri," ucapnya.

Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada Juni 2022 ini.