Kata Jokowi soal Status IKN Nusantara setelah 2024

Jakarta, law-justice.co - Keberlanutan pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara masih diragukan banyak pihak. Pasalnya, masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemindahan IKN tetap berlanjut meski dirinya tak lagi menjadi presiden. Dia menegaskan rencana pemindahan tersebut sudah dituangkan ke dalam undang-undang yang disetujui mayoritas fraksi di DPR RI.

"Ada yg bertanya lagi, `Ini nanti 2024 dilanjutkan apa tidak?` Lo, sudah ada undang-undangnya, didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi?" kata Jokowi pada Kongres XXXII & MPA XXXII PMKRI di Samarinda, Rabu (22/6/2022).

Dia menyampaikan pemindahan ibu kota negara telah direncanakan sejak zaman Bung Karno. Setiap presiden pun mengkaji kemungkinan pelaksanaan kebijakan ini.

Jokowi menyampaikan pemindahan ibu kota negara harus dilakukan demi pemerataan. Dia menyebut pembangunan selama ini hanya berfokus di Pulau Jawa.

Menurutnya, 56 persen populasi Indonesia tinggal di Jawa. Kemudian, 58 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia berputar di Jawa.

"Rakyat kita yang di luar Jawa itu, yang berada di 17 ribu pulau itu, dibagi berapa persen? ... Yang paling penting memang kita ingin Indonesiasentris, bukan jawasentris," ucap Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dengan undang-undang itu, ibu kota negara Indonesia akan dipindah ke IKN Nusantara.

Pembangunan telah dimulai. Pemindahan akan dimulai secara bertahap hingga 2045. Sejumlah kementerian mulai berkantor di IKN Nusantara pada 1 Januari 2024.

 

Tags: IKN Nusantara |