Kejagung Amankan Calon Tersangka Korupsi di PT Angkasa Pura

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada PT Angkasa Pura I dengan kerugian sekitar Rp23 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta mengatakan, calon tersangka tersebut berinisial AS.

Ia berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Ketut Sumedana menyampaikan, AS diamankan di Jalan Bantul KM 07, Desa/Kelurahan Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, pada Rabu petang pukul 18.36 WIB.

“AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 kali secara patut,” kata Ketut di Jakarta, pada Kamis (23/6/2022).

Menurut dia, Kejati Jateng sudah tiga kali memanggil AS untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 23 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Ketut menambahkan, AS yang merupakan warga Bantul tersebut tidak berniat baik untuk memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang merugikan sekitar Rp23 miliar itu.

“AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” katanya.

Tags: Kejaksaan Agung |