WALHI DKI Kritik Anies sol Polusi Udara DKI

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta terkait responsnya terhadap polusi udara di Jakarta. Anies mengatakan polusi udara di Jakarta dengan menyebut polusi tak kenal batas administrasi. Meski tak menampi, Walhi mengingatkan Anies soal uji emisi yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta berdasar putusan pengadilan.

"Tidak ada yang menafikan bahwa polusi udara dari sumber emisi tidak bergerak itu banyak dihasilkan di wilayah-wilayah luar Jakarta, seperti PLTU. Tapi kita berharap gubernur sebagai tergugat V dalam gugatan polusi udara juga tidak lupa bahwa putusan pengadilan juga memerintahkan untuk melakukan beberapa hal seperti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan uji emisi, melakukan rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak, dan sebagainya," kata Direktur Walhi Jakarta Suci, Rabu (22/6/2022).

Tak hanya itu, Suci juga meminta agar Anies lebih melakukan introspeksi terkait apa saja yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan polusi. Dia lantas menyinggung belum maksimalnya uji emisi di Jakarta.

"Gubernur perlu dulu melihat ke dalam terkait upaya apa yang sudah dilakukan. Dalam pengamatan kami, misalnya, uji emisi belum maksimal dilakukan karena rasio fasilitas uji emisi dengan jumlah kendaraan tidak seimbang," ucapnya.

"Saya dengar terakhir, ini (uji emisi belum maksimal) juga yang menjadi alasan kenapa polantas enggan menilang. Akhirnya berdampak pada penegakan aturan. Masih banyak yang perlu dikerjakan oleh pemprov," lanjutnya.

Meski demikian, Suci menyebut pihaknya tidak mau sepenuhnya menyalahkan Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Dia juga mengingatkan tugas pemerintah soal kewajiban supervisi emisi lintas batas 3 daerah.

"Tapi di sisi lain, kita juga perlu menunjuk hidung pemerintah pusat terkait kewajiban melaksanakan supervisi 3 daerah (Jakarta, Banten, Jabar) untuk melakukan inventarisasi emisi lintas batas," ujar dia.

Suci lalu memberikan masukan kepada Anies dan pemerintah pusat terkait apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi polusi udara. Dia menyebut solusinya yakni dengan pembatasan kendaraan pribadi hingga memastikan keberadaan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.

"Kalau dari sumber emisi bergerak, bisa dilakukan pembatasan lewat konversi konsumsi energi dan mendorong pembatasan penggunaan transportasi pribadi. Tapi ini tidak bisa jadi kebijakan yang berdiri sendiri. Karena untuk menggunakan transportasi publik masyarakat perlu diberi kepastian atas rasa aman, efisiensinya dan efektifitasnya," jelas dia.

"Kemudian, bagaimanapun caranya pohon sebagai penyerap karbon harus lebih banyak tumbuh. Itulah kenapa RTH 30% itu harus diupayakan mencapai target. Tidak boleh juga asal ada RTH saja. Konsepnya diperhatikan dengan baik, kemudian pelibatan masyarakat juga penting agar awareness masyarakat juga terbangun," sambung Suci.

Untuk informasi, kualitas udara di Jakarta tercatat menjadi yang terburuk di dunia pada Senin (20/6/2022). Catatan IQ Air menunjukkan AQI US Jakarta berada di angka 196, yakni kategori kualitas udara tidak sehat. Disusul Santiago, Cile, dengan AQI US 180; dan Dubai, Uni Emirat Arab, dengan AQI US 161.

Berdasarkan data pada Senin (20/6), pukul 07.33 WIB, udara di Jakarta mengandung konsentrasi PM 2,5, 27 kali lebih tinggi dari nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Polusi udara diperkirakan sudah menyebabkan 5.100 kematian di Jakarta per 2021," demikian laporan Air Quality Index (AQI) Jakarta, dikutip Senin (20/6).

 

Tags: Anies Baswedan |