RI Tolak Legalisasi Ganja, BNN Proses Kratom Masuk Narkotika Gol.1

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan rencana daun kratom masuk narkotika golongan 1 masih dalam proses.


"Kratom dalam proses, kita melihat dan sampai dengan sekarang kita masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan," kata Petrus, saat
di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Senin (20/6/2022)

Petrus mengaku sudah mengusulkan agar daun kratom masuk dalam revisi Undang-undang Narkotika yang saat ini masih bergulir.

"Tetapi, dari BNN kita usulkan itu untuk menjadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-undang. Jadi, perubahan Undang-undang masih proses antara kita dengan DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan pihaknya juga mendukung penyalahguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi ketimbang dipidana penjara. Menurutnya, langkah tersebut bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

"Kita lihat, apakah kita bersama-sama dengan wakil rakyat yang menjadi inisiasi adalah pemerintah, bagaimana menyatakan bahwa apabila ada aturan-aturan untuk penyalahguna bisa kita rehabilitasi," ujarnya.

"Kita masukin untuk kita terima lagi mereka. Dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sekarang, kita membuat program yang disebut dengan intervensi berbasis masyarakat. Jadi bagaimana kita melibatkan rakyat untuk ikut bersama-sama," katanya.


Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kandungan daun kratom masuk dalam kategori narkotika golongan I. Namun, daun kratom belum masuk dalam peraturan menteri kesehatan.

Di sisi lain Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mendorong penanaman kratom yang mudah dan cepat tumbuh sebagai salah satu upaya mencegah bencana alam banjir di wilayahnya.

Sutarmidji juga mengajak baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk ikut menanam tumbuhan yang sesuai dengan habitatnya. Ia mengingatkan bahwa kelangsungan tempat tinggal mereka merupakan tanggung jawab bersama.

"Jadi jangan misalkan di situ banyak pohon bangkirai lalu kita tanam pohon bambu kan tidak mungkin. Contoh misalnya paling cepat tumbuh dan bagus, lebih cepat itu tanaman kratom," kata Sutarmidji, dikutip dari CNNIndonesia.

 

PSHK Desak Pemerintah-DPR Bahas Ulang Draf RKUHP


Sutarmidji menyebut dalam setahun tanaman kratom bisa tumbuh subur sehingga mampu mencegah erosi tanah. Ia juga menyoroti rencana larangan tanaman kratom yang menurutnya tidak memiliki efek buruk pada warga.

Sutarmidji pada pertengahan September 2021 juga berencana menyurati Presiden Joko Widodo soal masalah ini. Ia juga mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait daun kratom.

Menurutnya, isu yang tengah viral mengenai daun tersebut mengancam pemusnahan daun kratom. Padahal, tanaman ini merupakan komoditas ekspor unggulan dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Tanaman ini bahkan menjadi sumber pendapatan bagi 115 ribu keluarga petani di kabupaten tersebut.

"Kratom ini mau dilarang karena zat adiktifnya lebih tinggi dari ganja, tapi orang-orang tidak pernah berhalusinasi yang habis menghisap atau makan daun kratom," ujar Sutarmidji.