BPS Harus Jelaskan Indikator Kemiskinan Ekstrem

[INTRO]

Badan Pusat Statistik (BPS) merencanakan akan melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.
 
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
 
BPS berencana menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar untuk pendataan penduduk miskin ekstrem.
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Jefry Romdonny mengatakan bila BPS perlu menjelaskan terkait tolak ukur menggunakan DTKS sebagai data dasar.
 
"Selain itu, BPS juga perlu menjelaskan sampai kapan target penghapusan kemiskinan ekstrem ini dapat tercapai," kata Jefry dalam RDP Komisi XI DPR RI bersama BPS dan LKPP, Kamis (16/06/2022).
 
Politisi asal Majalengka tersebut juga menyatakan BPS perlu menjelaskan secara rinci terkait indikator kemiskinan ekstrem.
 
Menurutnya, jangan sampai terjadi salah persepsi ditengah masyarakat dan BPS harus mempersiapkan sosialisasi secara masif jelang pendataan.
 
"Misal sudah sekian hari tidak makan atau bagaimana," ujarnya.
 
"Jadi saya rasa ini harus diperjelas oleh BPS," demikian sambungnya.