Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Anggaran Belanja Senilai Rp1,7 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menangkap buronan dalam kasus Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretaris Daerah (Sekda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada 2020.

Buronan yang berinisial FW itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut SUmedana pada Kamis (16/6/2022).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, Buron FW ditangkap pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 15:30 WIB, bertempat di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

“FW merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,” jelas Kapuspenkum.

Ketut menuturkan, buron FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, dia mangkir dari panggilan yang telah disampaikan secara patut.

“Dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Menurut Ketut, setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.

“Dan saat berhasil diamankan, Tersangka buron tersebut dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya,” ujarnya.

Kapuspenkum menghimbau, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buron,” pungkasnya.

Tags: Kejaksaan Agung |