Pemerintah Punya `Rencana Besar` soal Listrik Tahun Depan, Apa itu?

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyiapkan agenda reformasi dalam subsidi energi pada tahun depan. Salah satunya dalam bidang ketenagalistrikan.


Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan arah reformasi subsidi listrik tahun 2023, diarahkan untuk lebih tepat sasaran, termasuk tarif adjustment untuk pelanggan non subsidi.

"Kebijakan tarif adjustment untuk pelanggan non subsidi diharapkan selaras dengan perekonomian yang semakin membaik," kata Febrio dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR, dilansir Rabu (15/6/2022)


Febrio menjelaskan jika pemulihan ekonomi terjadi, maka hal itu akan membuka ruang untuk melakukan reformasi subsidi. Namun sampai saat ini masih ada gejolak yang mengganggu pemulihan ekonomi terutama dari daya beli masyarakat.

"Dengan gejolak yang terjadi pemulihan ekonomi akan berfluktuasi. nah itu tidak kita inginkan, dimana pertumbuhan ekonomi kita kalau bisa di atas 5%, dalam konteks itu maka ketidakpastian mau kita kelola," katanya.

Febrio menjelaskan peluang untuk melakukan penyesuaian itu masih terbuka. Namun langkah yang harus ditempuh lebih dulu adalah ketepatan sasaran penerima subsidi.

"Contohnya kan jelas dari banyak dari bapak ibu anggota Banggar mengarahkan gimana subsidi itu berbasis data penerima manfaat, data ini harus kita benerin," katanya.

Lalu subsidi yang saat ini terbuka diarahkan untuk lebih tertutup.

"lalu gimana arahnya subsidi itu yang bersifat terbuka kita arahkan secara bertahap untuk lebih tertutup. nah ini memastikan arah kebijakan reformasi subsidi itu lebih tepat sasaran," jelasnya.

Sebagai gambaran, tarif listrik adjustment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan ketentuan empat indikator. Diantaranya adalah asumsi makro ekonomi, harga minyak mentah indonesia atau ICP, inflasi dan harga energi primer seperti batu bara.

Tarif listrik adjustment biasanya dievaluasi per tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak periode tahun 2017 hingga 2021 pemerintah menahan ketentuan tarif adjustment, tercatat pemerintah menalangi dana subsidi hingga Rp 234 triliun. Dana subsidi itu dinilai tidak tepat sasaran lantaran dinikmati juga oleh kalangan mampu.