ICW Desak Listyo Sigit Pantau Sendiri Revisi Perkap Terkait Brotoseno

Jakarta, law-justice.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap) dan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik imbas kontroversi AKBP Brotoseno yang masih aktif sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jenderal Sigit memantau langsung prosesnya.


"ICW mendesak agar Kapolri memantau langsung proses pengundangan regulasi yang membuka celah untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan putusan etik Brotoseno," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Kurnia meminta Kapolri memprioritaskan program bersih-bersih lembaga Polri dari oknum yang terbukti melakukan praktik korupsi. Menurut Kurnia, Kapolri bisa langsung memberhentikan oknum itu secara tidak hormat.

"Pasca pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," ujar Kurnia.

Kurnia menyebut kasus Brotoseno bermuara dari substansi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Untuk itu, Kurnia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi aturan itu dengan mewajibkan Polri memberhentikan langsung anggotanya yang terbukti melakukan korupsi tanpa melalui sidang kode etik.

"Di luar itu, problematika Brotoseno ini juga diakibatkan dari substansi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Betapa tidak, aturan itu menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri, ditambah lagi dengan mesti melalui mekanisme sidang etik (Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003)," ucapnya.


"Maka dari itu, ICW mendesak agar Presiden segera merevisi aturan tersebut dengan mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi tanpa harus melalui sidang kode etik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala aduan atau permintaan informasi dari masyarakat.

"Kami juga meminta agar Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala laporan, aduan, atau permintaan informasi dari masyarakat. Sebab, dalam konteks Brotoseno, kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini. Bukti konkretnya, surat permintaan informasi perihal status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).


Kapolri menuturkan pihaknya sudah menggelar sejumlah pertemuan dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membahas kontroversi AKBP Brotoseno. Polri juga sudah menjaring saran ahli pidana.

Saat ini, tindakan yang bisa diambil Polri terkait penyelesaian kontroversi AKBP Brotoseno masih terbatas, karena terbentur Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 tahun 2011 Tentang `Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia` dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang `Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia`.


Seperti diketahui Komisi Kode Etik Polri memutuskan tak memecat AKBP Brotoseno dalam sidang etik pada 13 Oktober 2020, sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat Kapolri. Jika mengacu pada Perkap 12/2011 dan 19/2012, maka saat ini tidak ada tindakan yang bisa diambil Polri soal putusan etik AKBP Brotoseno.

Nah, setelah menjaring masukan Kompolnas, Menko Polhukam dan ahli pidana, Kapolri memutuskan akan merevisi dua Perkap tersebut. Perkap yang baru nanti akan membuka peluang Peninjauan Kembali (PK) putusan Komite Kode Etik.

"Jadi saat ini kami sedang mengubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ujar Jenderal Listyo Sigit.

"Dan salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian, kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut yang kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuhnya.