Pejabat TNI Aktif Jadi Pj Bupati, MK Anggap Tak Langgar Aturan

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pelantikan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As`adudin menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat sudah sesuai dengan aturan.


Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan meskipun Andi merupakan anggota TNI aktif, ia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di institusi BIN.

"Karena dia (Andi) menduduki JPT Madya di institusi BIN, yang secara aturan dibolehkan diduduki oleh TNI aktif," kata Fajar, dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (27/5/2022).

Fajar menjelaskan berdasarkan aturan yang ditetapkan, syarat untuk dapat diangkat menjadi Pj kepala daerah adalah menduduki JPT madya untuk gubernur dan JPT pratama untuk bupati.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa anggota TNI/Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga. Instansi tersebut antara lain kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh dong (menjadi Pj Kepala daerah)," jelas Fajar.

JIka anggota TNI/Polri menduduki jabatan sipil di luar instansi tersebut, kata Fajar, ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Nomor Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ketentuan UU ASN mengenai anggota TNI/Polri aktif bisa menjadi Pj kepala daerah jika menjadi JPT di 10 instansi tersebut, kata Fajar, sudah ditegaskan dalam Putusan MK.

"Di luar itu, ya enggak boleh, apalagi yang aktif di institusi TNI," tutur Fajar.

"Itu logika menurut UU ASN yg dikutip dan ditegaskan dlm Putusan MK," imbuhnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kebiasaan mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kritik ini terkait penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As`aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

Menurut Feri, penunjukan anggota TNI aktif ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021. Dalam putusan itu, MK membuat sejumlah pertimbangan soal penjabat kepala daerah dari TNI/Polri.

"Jadi Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, kurang lebih begitu. Dalam konteks Putusan Nomor 67 ini kurang lebih seperti itu menurut saya," tutur Feri dalam diskusi virtual Polemik Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua di Youtube Public Virtue Research Institute, Rabu (25/5).