Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol yang Dikelola oleh 11 Orang

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bekerja sama dengan pemerintah berhasil menutup sebanyak 58 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) itu selama ini hanya dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5).

Zulpan menambahkan, daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan belasan orang itu di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup puluhan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujarnya.

Auliansyah mengungkapkan bahwa saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal. Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, melainkan hanya beroperasi dari rumah saja.

"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor, jadi mereka mainnya di rumah, nah ini yang agak kesulitan bagi kita. Namun kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun, jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah Jakarta," ucap Auliansyah.

Auliansyah juga menyatakan bahwa pihaknya kesulitan untuk menangkap para bos atau pimpinan dari perusahaan pinjol ilegal ini karena terputusnya komunikasi antara karyawan dengan bos, hingga kemungkinan mereka berada di luar negeri.

"Tapoli untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Auliansyah mengimbau masyarakat untuk tak mendaftar atau bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal. Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut dan para pelaku dapat ditangkap.

"Karena kasus sekarang susah, kalau dulu emang ada ruko atau kantornya yang bisa kita datangi, tapu sekarang mereka tidak, jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," kata Auliansyah.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 karyawan pinjol ilegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari manajer, leader, hingga desk collector.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.