Kolonel Priyanto Tetap Bantah Dituding Membunuh Handi dan Salsa

Jakarta, law-justice.co - Kolonel TNI Priyanto membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila dengan cara membuang mereka ke sungai.


Hal itu disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi. Ia menyebut kliennya meyakini Handi dan Salsa meninggal akibat kecelakaan sebelum dibuang ke sungai di daerah Banyumas, Jawah Tengah.

Sebagai informasi, berdasarkan visum et repertum saat dibuang Handi masih hidup.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa sudah meyakini kedua korban sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," kata Feri dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (24/5).

Feri menekankan dalam kasus pembunuhan berencana harus dipastikan apakah terdakwa betul-betul mengetahui dan menghendaki tindakannya berikut perbuatannya.

Sebelum memastikan hal tersebut, kata Feri, harus diketahui penyebab terdakwa melakukan perbuatannya. Hal inilah yang disebut sebagai motif.

"Sebab tanpa ada motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan pada pembunuhan berencana," ujar Feri.

Feri mengklaim saat membuang Handi dan Salsa ke sungai, Kolonel Priyanto tidak memiliki motif melakukan pembunuhan.

Selain itu, persoalan ini murni berawal dari kecelakaan lalu lintas karena terdakwa dan korban sebelumnya tidak mengenal dan terlibat masalah.

"Bahwa dalam perkara in casu telah terungkap fakta bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat bermotif untuk menghilangkan nyawa korban," ujarnya.

Berdasarkan dalil tersebut, Feri menilai unsur sengaja dalam dakwaan primair Oditur Tinggi Militer tidak terpenuhi.

"Maka dari itu unsur kedua dengan sengaja dalam pasal ini kiranya tidak terpenuhi karena sejak semula tidak ada niat dan motif di dalam diri terdakwa untuk melakukan pembunuhan secara terencana," kata Feri.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.