Komnas HAM Soroti Kasus Kakek di Sulsel Tewas Diduga oleh Oknum Brimob

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria lanjut usia atau lansia 78 tahun bernama Nurul Sali mengalami nasib nahas. Dia dilaporkan tewas diduga dianiaya seorang oknum anggota Brimob di area pabrik smelter PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempertanyakan mengapa seorang anggota Brimob bisa berada di area pabrik tersebut.

"Yang pertama kenapa ada Brimob jaga pabrik di sana? Apakah itu resmi? Kalau resmi, argumentasinya apa? Apakah itu proyek strategi? Apakah tidak? Nah itu harus dijelaskan, kenapa ada Brimob di sana," kata Anam saat ditemui wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).

Pertanyaan itu menurut Anam sangat penting untuk dijelaskan, mengingat tugas kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat.

"Kan disebut polisi lalu lintas tempatnya di jalan raya, kalau Brimob pasti di kesatuannya. Kenapa kok ada menjaga ini (pabrik)? Seandainya kalau kita andaikan menjaga di sana, pasti tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Brimob," ujar Anam.

Kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Komnas HAM meminta agar dikirimkan Propam ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian Pak Kapolda, minimal Kapolda harus mengirim Propam untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi. Selain soal korbannya, juga soal keberadaan Brimob nya di sana. Kenapa ada brimob ada di pabrik itu?" ujar Anam.

Dia juga menegaskan, kasus dugaan penganiayaan tersebut bakal menjadi perhatian Komnas HAM.

"Yang kedua memang yang kami sesalkan itu, kok ada kekerasan di sana, dan kami akan pantau kasus ini," ucap Anam.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, PT Huadi Nickel Alloy adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian Nuru Sali (78 tahun), warga Desa Papangloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Menurut Amin, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sekitar area PT Huadi Nickel Alloy.

Selain itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun WALHI Sulsel, peristiwa penganiayaan terhadap Nuru terjadi saat dirinya sedang memulung.

"Tidak ada yang dapat membenarkan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Bagi kami ini sudah kategori pembunuhan. Dan siapa pun pelakunya, PT Huadi Nickel Alloy adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian korban tersebut," tegas Amin dalam rilisnya.

Atas peristiwa tersebut, lanjut Amin, WALHI Sulsel mendesak kegiatan pabrik pengolahan nikel PT Huadi Nickel Alloy dihentikan. Direktur Utama perusahaan tersebut juga harus diberi sanksi berat.

Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulsel juga diminta menarik seluruh Anggota Brimob dari PT Huadi.

"Walaupun pelakunya diduga oknum polisi, namun Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy juga harus diperiksa dan dihukum. Selain itu kami mendesak Bupati Bantaeng dan Gubernur Sulsel untuk segera mencabut izin operasi PT Huadi Nickel Alloy di Kecamatan Pajukukang, Bantaeng," tambahnya.

Respons Polda Sulawesi Selatan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, tiga anggota polisi yang mengamankan pelaku saat mencuri di PT Huadi Nickel Alloy sedang diperiksa.

Tepatnya di Desa Papan Loe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Sedang dalam penyelidikan. Ada tiga (oknum Brimob) yang diperiksa," ujar Komang, Kamis, 19 Mei 2022.

Ia menjelaskan Nurul Sali dan satu orang lainnya kedapatan mencuri di perusahaan tersebut. Saat tertangkap basah, mereka melarikan diri.

Namun saat dikejar, Nuru terjatuh. Saat itu juga ia dinyatakan meninggal dunia.

Namun keluarga menduga Nuru dianiaya karena sejumlah luka di bagian tubuhnya.

"Terjatuh dan meninggal dunia karena sudah berumur," kata Komang.

Komang mengaku jasad Nurul sudah dibawa ke Biddokes Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Nantinya hasil autopsi yang akan membuktikan apakah ada kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat penangkapan atau tidak.